JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, semakin banyak kasus di mana seseorang menerima tagihan pinjaman online (pinjol) padahal tidak pernah melakukan transaksi. Fenomena ini menunjukkan kemungkinan adanya penyalahgunaan data pribadi secara ilegal.
Jika Anda mengalami hal demikian, penting untuk segera memeriksa apakah data serta informasi diri telah digunakan tanpa izin oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Layanan pinjol memang sedang digemari oleh masyarakat terutama bagi mereka yang ingin mendapatkan dana besar dalam waktu cepat. Bentuk penawaran serta cara pencairan yang terbilang mudah membuat calon nasabah mudah tergiur.
Namun karena kurangnya pengetahuan mengenai layanan transaksi berbasis teknologi satu ini membuat para pengguna seringkali salah mengambil langkah.
Masyarakat banyak sekali yang terjebak dalam layanan perusahaan pinjol yang menjalankan bisnisnya secara ilegal atau tidak resmi. Hal itu dikarenakan para calon nasabah sangat membutuhkan dana dalam waktu yang cepat dengan persyaratan serta ketentuan yang terbilang mudah.
Faktor inilah yang menyebabkan suatu data atau informasi diri nasabah digunakan oleh beberapa pihak secara tak bertanggung jawab.
Sebab itu juga banyak sekali masyatakat yang merasa keheranan Sejak kapan mereka melakukan transaksi pada pinjol namun mendapat tagihan yang selalu menghampiri.
Bagi Anda yang mengalami hal tersebut dapat melakukan beragam cara, salah satunya adalah melapor kepada lembaga pengawas keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Badan resmi sektor keuangan dari pemerintah ini mempunyai sebuah sistem yang dinamakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Di sini anda dapat melihat segala macam informasi mengenai catatn keuangan salah satunya informasi debitur (iDeb)
Berikut beberapa cara mengecek apakah data dan informasi diri dipergunakan untuk melakukan transaksi pada layanan pinjol.
1. SLIK OJK
• Buka laman resmi https://idebku.ojk.go.id pada browser pilihan Anda
• Setelah masuk pada halaman utama, klik “pendaftaran", lalu “perseorangan”
• Pilih opsi “KTP” sebagai identitas debitur dan isi sesuai ketentuan
• Isi data registrasi lengkap dan benar untuk pengecekan BI Checking
• Unggah file KTP dan foto diri sesuai permintaan
• Setelah selesai, OJK akan mengirimkan pesan melalui email berupa informasi nomor pendaftaran
• Jika sudah mendapatkan nomor, Anda dapat melakukan BI Checking.
• Proses hasil BI Checking akun dilakukan oleh OJK. Hasilnya paling lambat akan muncul 1 hari kerja setelah pendaftaran.
2. Aplikasi Dataku
Opsi kedua yang bisa Anda lakukan yakni menggunakan aplikasi Dataku yang bisa didownload pada Play Store ataupun App Store.
Anda dapat melakukan pengecekan seputar data diri termasuk nama, NIK serta KTP nasabah.
3. Cek KTP Online
Cara selanjutnya melakukan pengecekan ada menggunakan aplikasi cek KTP online yang sudah tersedia di Play Store dan App Store.
Anda dapat memeriksa Apakah KTP serta NIK dipakai atau tidak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah pencegahan untuk menghindari hal semacam ini adalah dengan melakukan transaksi pada layanan pinjol resmi OJK. Jika Anda masih mendapat tagihan bahkan hingga teror dan ancaman dari pihak pinjol, sebaiknya melaporkan kepada pihak yang berwajib seperti kepolisian atau lembaga pengawas yang berwenang.
Hati-hati dalam menggunakan jejaring sosial internet terlebih mereka yang meminta izin untuk mengakses data dan informasi diri demi keamanan Anda di masa yang akan datang.
( Raihan Ali Putra Santoso)