Daftar 33 Pinjol Ilegal Tak Terdaftar OJK, Waspadai 9 Ciri-Cirinya Berikut Ini

Jumat 24 Mei 2024, 19:19 WIB
Daftar 33 Pinjol Ilegal Tak Terdaftar OJK, Waspada Jika Dapat Tawaran Pinjaman dari Aplikasi Ini.(Freepik)

Daftar 33 Pinjol Ilegal Tak Terdaftar OJK, Waspada Jika Dapat Tawaran Pinjaman dari Aplikasi Ini.(Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Secara berkala, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembaruan daftar pinjaman Online (pinjol) ilegal. 

Melansir dari laman resmi OJK, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan ratusan pinjol ilegal yang telah beroperasi. 

Secara rinci, jumlah pinjol ilegal yang telah ditemukan oleh Satgas PASTI bejrumlah 537 pada periode Februari hingga Maret 2024. 

Selain itu, ada juga 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang telah menawarkan investasi secara ilegal. 

Dengan dirilisnya banyak pinjol ilegal, Anda diminta untuk mengetahui ciri-ciri praktik pinjaman secara online yang telah melanggar aturan tersebut. 

Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5.  Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

Berita Terkait

Ada Joki Pinjol? Gimana Cara Kerjanya?

Sabtu 25 Mei 2024, 21:23 WIB
undefined

News Update