JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Simak berikut ini daftar 101 pinjol resmi yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Mei 2024.
Setidaknya, ada 101 pinjol resmi yang saat ini telah terdaftar di OJK. Dengan begitu, calon debitur lebih nyaman dan aman untuk melakukan pinjaman secara online.
Dengan hadirnya pinjol resmi yang terdaftar OJK ini, maka ada banyak pilihan yang bisa dipertimbangkan dengan melihat tenor dan juga bunga pinjamannya.
Anda juga diminta untuk selalu waspada terhadap ancaman pinjol ilegal yang kini keberadannya semakin marak.
Untuk menghindari teror dan penagihan secara tidak manusiawi, ada baiknya Anda bisa membedakan mana pinjol legal dan ilegal yang telah terdaftar di OJK.
Berikut 9 ciri-ciri pinjol legal menurut OJK:
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain