JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol telah menjadi solusi cepat untuk kebutuhan dana mendesak. Namun, tidak sedikit kasus di mana nasabah terjerat bunga pinjaman yang tinggi dan teror dari DC lapangan.
Di era digital yang semakin maju, layanan pinjaman online telah menjadi solusi populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat. Kemudahan akses, proses yang cepat, dan syarat yang tidak terlalu rumit menjadikan pinjol sebagai alternatif menarik dibandingkan dengan pinjaman konvensional dari bank.
Namun, di balik kemudahan dari layanan pinjol tersebut, terdapat risiko yang cukup serius jika para calon debitur tidak berhati-hati dalam memilih penyedia layanan pinjol.
Beberapa tahun terakhir, marak terjadi kasus nasabah yang terjerat oleh bunga pinjaman yang sangat tinggi dan mendapat tekanan dari D lapangan yang bertindak tidak sesuai prosedur.
Hal ini terutama terjadi pada pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal sering kali memanfaatkan ketidaktahuan atau keadaan mendesak nasabah untuk menetapkan syarat dan ketentuan yang merugikan.
Fenomena ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan mendorong OJK serta instansi terkait untuk lebih gencar melakukan edukasi dan pengawasan terhadap layanan pinjol.
Selain itu, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar dapat lebih selektif dan bijaksana dalam memilih layanan pinjaman.
Dengan adanya informasi berikut ini, penting bagi masyarakat untuk memahami bagaimana cara memilih pinjol legal yang terpercaya agar terhindar dari risiko bunga pinjaman yang tinggi dan ancaman dari DC lapangan.
Artikel POSKOTA kali ini hadir untuk memberikan panduan praktis dan informasi yang dapat membantu masyarakat dalam memilih pinjol yang aman dan terpercaya. Untuk menghindari risiko-risiko tersebut, berikut adalah tips dan trik memilih pinjol yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Verifikasi Legalitas Pinjol
Langkah pertama dan paling krusial adalah memastikan bahwa perusahaan pinjaman online tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda dapat memeriksa daftar perusahaan fintech yang terdaftar di situs resmi OJK atau melalui aplikasi OJK.
2. Cek Suku Bunga dan Biaya Lainnya
Perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK biasanya transparan mengenai suku bunga dan biaya lainnya. Pastikan Anda membaca dan memahami dengan jelas suku bunga yang dikenakan serta biaya tambahan lainnya seperti biaya administrasi atau denda keterlambatan. Pinjol resmi memiliki batasan suku bunga yang lebih wajar dibandingkan pinjol ilegal.