JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Debt collector (DC) lapangan pinjaman online (pinjol) kerap membuat nasabah yang gagal bayar (galbay) utang menjadi cemas.
Pasalnya, cara DC pinjol menagih utang menyerupai teror yakni melalui telepon atau pesan singkat yang tidak sopan bahkan sampai mengancam.
Ada beberapa DC lapangan yang nekat melakukan penagihan pinjol ke rumah atau kantor jika nasabah dianggap tidak kooperatif.
Bagaimana cara DC pinjol menagih utang yang benar sesuai SOP? Apakah penagihan pinjol ke rumah harus dilakukan?
Faktanya, DC lapangan pinjol kerap mencecar nasabah yang galbay utang dengan memberi teror melalui telepon atau pesan singkat menggunakan kata bentakan atau kata tidak sopan.
Hal inilah yang membuat mayoritas masyarakat takut jika bertemu dengan debt collector.
Padahal nasabah yang galbay lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo tidak boleh ditagih langsung oleh perusahaan aplikasi pinjol sebagaimana tertulis dalam SK Pengurus AFPI Nomor 002/SK/COC/INT/IV/2020.
Perusahaan aplikasi pinjol hanya boleh melakukan penagihan pinjol ke rumah menggunakan jasa DC lapangan resmi atau kuasa hukum.
Sehingga, DC lapangan pinjol yang melakukan penagihan harus sesuai SOP peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perlu diperhatikan juga, utang galbay yang terhitung lebih dari 90 hari bukan berarti hangus, melainkan akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Dapat dipastikan, cara DC pinjol menagih utang yang salah tidak sesuai OJK merupakan ilegal.
Peraturan OJK Tentang Tata Cara Penagihan
Berikut ini peraturan OJK tentang tata cara penagihan pinjol legal yang sesuai SOP.
(1) Tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah;
(2) Tidak menggunakan kekerasan fisik atau verbal dalam penagihan;
(3) Tidak menyebarkan data pribadi nasabah dalam proses penagihan utang;
(4) Tidak menagih utang ke pihak lain.
Dalam proses penagihan utang, DC wajib membawa dokumen, seperti kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan aplikasi pinjol, dan bukti jaminan fidusia.
Selain itu, perusahaan aplikasi pinjol juga wajib mengirimkan surat peringatan kepada debitur yang galbay guna menghindari perselisihan.
Peraturan AFPI Tentang Tata Cara Penagihan
Melansir dari laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini tata cara penagihan pinjol legal yang sesuai SOP.
(1) Perusahaan aplikasi pinjol menyampaikan prosedur penagihan apabila terjadi gagal bayar pinjaman seperti memberi peringatan, menjadwalkan atau restrukturisasi pinjaman, melakukan kunjungan oleh DC, atau menghapus pinjaman;
(2) DC yang akan melakukan penagihan wajib memiliki sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI atau OJK;
(3) Perusahaan aplikasi pinjol tidak boleh melakukan penagihan secara langsung kepada nasabah yang mengalami gagal bayar setelah lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman;
(4) Perusahaan aplikasi pinjol wajib menginformasikan kepada nasabah mengenai risiko jika tidak melunasi pinjaman;
(5) Perusahaan aplikasi pinjol tidak boleh melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman.
Itulah informasi cara DC pinjol menagih utang yang benar sesuai SOP OJK.