Galbay Pinjol Utang Bisa Hangus dan Tak Ditagih DC Lapangan, Benarkah?

Senin 20 Mei 2024, 16:22 WIB
Benarkah Galbay Pinjol Utang Bisa Hangus dan Tak Ditagih DC Lapangan? (Pexels/Karolina Grabowska)

Benarkah Galbay Pinjol Utang Bisa Hangus dan Tak Ditagih DC Lapangan? (Pexels/Karolina Grabowska)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pinjaman online kini menjadi pilihan masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang yang cepat cair, namun tidak sedikit penerima yang justru gagal bayar (galbay) pinjol.

Baik pinjol legal maupun ilegal, memberi kemudahan bagi masyarakat hanya dengan menggunakan KTP bisa langsung menerima pinjaman online tanpa berpikir panjang kemungkinan terjadinya galbay dan berisiko ditagih debt collector (DC) lapangan.

Beredar kabar bahwa debitur yang galbay pinjol lebih dari 90 hari, utang bisa hangus dan tidak akan ditagih DC lapangan. Benarkah demikian?

Simak informasi lengkap berikut ini sampai akhir artikel agar Anda tidak salah paham terkait kabar tersebut.

Menurut Surat Keputusan Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) No. 002/SK/COC/INT/IV/2020, apabila penerima pinjol mengalami gagal bayar (galbay), pemberi pinjaman akan melakukan hal berikut ini.

(1) Memberi peringatan;

(2) Memberi kesempatan persyaratan penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman;

(3) Mengubungi penerima pinjol secara jarak jauh (desk collection) termasuk via telepon, email, atau bentuk percakapan lainnya;

(4) Melakukan kunjungan atau komunikasi dengan tim penagihan;

(5) Menghapus pinjaman.

Pemberi pinjaman tidak diperbolehkan melakukan penagihan utang secara langsung kepada penerima pinjol yang galbay melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

Berita Terkait

News Update