JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Apabila Anda tiba-tiba ditransfer pinjaman online (pinjol) berupa uang dalam jumlah yang besar tanpa adanya pengajuan dari diri sendiri, jangan senang dulu.
Ada modus penipuan terbaru yang dilakukan oleh aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjebak calon korban dengan cara sengaja mentransfer dana tanpa adanya pengajuan dari debitur.
Jika Anda merasa tidak ada pengajuan, namun pinjol masuk ke rekening, Anda harus melakukan hal berikut ini agar tidak terjebak penipuan.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada polisi jika menerima transfer dana tanpa pengajuan dari pinjaman online ilegal.
Apabila masyarakat mengetahui nomor rekening dan bank pengirim dana tersebut, harus segera mengirimnya kembali.
Kemungkinan besar modus transfer nyasar pinjol ini terjadi pada seseorang jika Ia pernah mengakses suatu aplikasi dan mengisi data di aplikasi tersebut.
Meskipun Ia tidak jadi mengajukan pinjaman online, data yang sudah masuk ke aplikasi pinjol ilegal akan tetap tersimpan dan dapat disalahgunakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi juga mengimbau hal yang sama kepada masyarakat.
Masyarakat wajib melapor kepada bank jika tiba-tiba ditransfer pinjol berupa sejumlah dana yang masuk ke rekening.
Masyarakat juga bisa melapor kepada OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), kontak 157, atau email [email protected].
Friderica menekankan, jangan sampai masyarakat menggunakan dana transfer nyasar pinjol ilegal.