JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal dan tidak terpercaya bisa menimbulkan banyak masalah bagi pengguna, mulai dari bunga yang tinggi hingga penagihan yang tidak etis.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memblokir dan melaporkan aplikasi pinjol yang tidak sesuai aturan agar tidak lagi tersedia di Play Store.
Pada era perkembangan zaman seperti sekarang ini, layanan pinjol memang seringkali menjai alternatif bagi masyarakat yang akan sedang membutuhkan dana besar dalam waktu cepat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Namun karena kurangnya pengetahuan mengenai kelegalitasan dari sebuah aplikasi, membuat masih banyak masyarakat yang terjebak dalam jeratan platform tidak resmi.
Maka dari itu sebelum melakukan transaksi Anda bisa mengecek pada laman resmi lembaga pengawas keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada laman resmi mereka yakni ojk.go.id.
Di sana anda dapat mengetahui apakah pinjol yang Anda gunakan termasuk dalam kategori resmi atau beroperasi secara ilegal.
Sudah terlanjur melakukan transaksi pada praktik pinjol tidak resmi maka anda bisa melakukan pelaporan melalui call center OJK di 157 atau mengirimkan email pada [email protected].
Sebagai langkah awal, Anda bisa menghapus aplikasi ilegal tersebut dari Play Store dengan cara seperti dibawah ini.
• Buka aplikasi Play Store di hp Anda, lalu cari nama pinjol pada kolom yang tersedia
• Setelah ditampilkan, install aplikasi dan tunggu hingga selesai.
• Jika sudah, Anda tidak perlu membukanya, klik titik tiga di kanan atas layar perangkat