JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tidak mau berurusan dengan DC lapangan pinjol? Ini dia tipsnya dari OJK.
Kaum galbay pasti sering diteror oleh penagih utang tersebut, bagaimana bisa menghindarinya ya?
Para nasabah terutama kaum galbay pinjol banyak mengeluhkan tentang DC lapangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sepanjang Januari-April 2024, OJK menerima sekitar 3.300 pengaduan dari masyarakat mengenai DC lapangan pinjol.
Jumlah ini lebih dari 50 persen pengaduan yang diterima oleh badan pengawasan keuangan tersebut.
Data tersebut dikatakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi.
Sebanyak 2000-an berasal dari perusahaan fintech, disusul Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), dan perbankan.
Terdapat dua upaya yang telah dilakukan oleh OJK, yakni preventif dan kuratif.
Di preventif, OJK telah merilis POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Ada beberapa pasal yang mengatur hak dan kewajiban kepada konsumen.
Kemudian, OJK juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar nasabah tidak hanya meminta hak perlindungan, tapi juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.