Ini Beda Gaji CPNS, PNS dan PPPK, Pilih Daftar Mana? (Getty Images)

EKONOMI

Terbaru! Ini Beda Gaji CPNS, PNS dan PPPK, Pilih Daftar Mana?

Rabu 24 Apr 2024, 20:22 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pada tahun ini, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gaji CPNS, PNS, dan PPPK sama-sama naik sebesar 8 persen serta mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Namun, nominal gaji CPNS, PNS, dan PPPK ternyata berbeda sesuai masing-masing masa kerja golongan.

Berapa gaji CPNS, PNS, dan PPPK terbaru yang berlaku mulai 2024?

Selain menetapkan kenaikan gaji, pemerintah juga akan membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK pada tahun ini.

Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui perbandingan gaji para ASN tersebut agar tidak menyesal jika sudah lulus seleksi nantinya.

Jangan sampai Anda mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi hanya karena merasa gaji yang akan diterima sedikit.

Berikut ini perbandingan gaji CPNS, PNS, dan PPPK terbaru yang berlaku mulai 2024.

Besaran gaji CPNS sebesar 80 persen dari gaji PNS, sehingga Anda bisa menghitung sendiri dengan dasar dari daftar gaji PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Golongan 1A masa kerja 0-26 tahun: Rp1.685.700 - Rp2.522.600.

Golongan 1B masa kerja 3-27 tahun: Rp1.840.800 - Rp2.670.700.

Golongan 1C masa kerja 3-27 tahun: Rp1.918.700 - Rp2.783.700.

Golongan 1D masa kerja 3-27 tahun: Rp1.999.900 - Rp2.901.400.

Golongan 2A masa kerja 0-33 tahun: Rp2.184.000 - Rp3.643.400.

Golongan 2B masa kerja 3-33 tahun: Rp2.385.000 - Rp3.797.500.

Golongan 2C masa kerja 3-33 tahun: Rp2.485.900 - Rp3.958.200.

Golongan 2D masa kerja 3-33 tahun: Rp2.591.100 - Rp4.125.600.

Golongan 3A masa kerja 0-32 tahun: Rp2.785.700 - Rp4.575.200.

Golongan 3B masa kerja 0-32 tahun: Rp2.903.600 - Rp4.768.800.

Golongan 3C masa kerja 0-32 tahun: Rp3.026.400 - Rp4.970.500.

Golongan 3D masa kerja 0-32 tahun: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.

Golongan 4A masa kerja 0-32 tahun: Rp3.287.800 - Rp5.399.900.

Golongan 4B masa kerja 0-32 tahun: Rp3.426.900 - Rp5.628.300.

Golongan 4C masa kerja 0-32 tahun: Rp3.571.900 - Rp5.866.400.

Golongan 4D masa kerja 0-32 tahun: Rp3.723.000 - Rp6.114.500.

Golongan 4E masa kerja 0-32 tahun: Rp3.880.400 - Rp6.373.200. 

Misal, gaji CPNS lulusan SMA yang merupakan golongan 2A sebesar 80 persen dari Rp2.184.000 yaitu Rp1.747.200.

Nominal gaji ini berlaku bagi CPNS yang baru diangkat dan akan bertambah seiring dengan bertambahnya masa kerja.

Sementara itu, gaji PPPK ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Golongan I masa kerja 0-26 tahun: Rp1.938.500 - Rp2.900.900.

Golongan II masa kerja 3-27 tahun: Rp2.116.900 - Rp3.071.200.

Golongan III masa kerja 3-27 tahun: Rp2.206.500 - Rp3.201.200.

Golongan IV masa kerja 3-27 tahun: Rp2.299.800 - Rp3.336.600.

Golongan V masa kerja 0-33 tahun: Rp2.511.500 - Rp4.189.900.

Golongan VI masa kerja 3-33 tahun: Rp2.742.800 - Rp4.367.100.

Golongan VII masa kerja 3-33 tahun: Rp2.858.800 - Rp4.551.800.

Golongan VIII masa kerja 3-33 tahun: Rp2.979.700 - Rp4.744.400.

Golongan IX masa kerja 0-32 tahun: Rp3.203.600 - Rp5.261.500.

Golongan X masa kerja 0-32 tahun: Rp3.339.100 - Rp5.484.000.

Golongan XI masa kerja 0-32 tahun: Rp3.480.300 - Rp5.716.000.

Golongan XII masa kerja 0-32 tahun: Rp3.627.500 - Rp5.957.800.

Golongan XIII masa kerja 0-32 tahun: Rp3.781.000 - Rp6.209.800.

Golongan XIV masa kerja 0-32 tahun: Rp3.940.900 - Rp6.472.500.

Golongan XV masa kerja 0-32 tahun: Rp4.107.600 - Rp6.746.200.

Golongan XVI masa kerja 0-32 tahun: Rp4.281.400 - Rp7.031.600.

Golongan XVII masa kerja 0-32 tahun: Rp4.462.500 - Rp7.329.000.

Itulah informasi perbandingan gaji CPNS, PNS, dan PPPK terbaru.

Tags:
gajiCPNSpnspppk

Reporter

Administrator

Editor