Tega Bunuh dan Jual Cula Badak Jawa, Pelaku Hanya Diancam 5 Tahun Penjara

Rabu 24 Apr 2024, 19:38 WIB
Badak jawa cula satu di kawasan TNUK Pandeglang. (Foto: Dok. BTNUK Pandegalng).

Badak jawa cula satu di kawasan TNUK Pandeglang. (Foto: Dok. BTNUK Pandegalng).

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Warga asal Kecamatan Cimanggu, Pandeglang berinisial SN, didakwa melakukan tindak pidana perburuan dan menjual bagian tubuh satwa dilindungi, yakni badak jawa cula satu di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Dari hasil perburuan dan penjualan bagian tubuh badak jawa cula satu tersebut, terdakwa meraih keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, terdakwa SN telah melakukan perburuan terhadap satwa dilindungi yakni badak cula satu di kawasan TNUK tanpa izin.

Atas perburuan tersebut, terdakwa telah menyembelih, menguasai dan meniagakan atau menjual bagian tubuh badak jawa cula satu yakni cula badak seharga Rp 280 juta kepada pengepul.

Aksi perburuan terhadap badak jawa cula satu di kawasan TNUK oleh terdakwa terbongkar setelah adanya kehilangan 4 unit kamera trap di kawasan TNUK.

Kemudian dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Resmob Polda Banten, melalui salah kamera trap yang masih terpasang di kawasan TNUK tersebut.

Diketahui dari hasil rekaman kamera trap itu, pelaku terlihat jelas wajahnya dengan ciri-ciri menggunakan baju hitam lengan panjang dan celana panjang, memakai topi, memakai sepatu boot, memakai tas selempang warna hitam, dan membawa senapan dan golok.

"Berawal ketika pada tanggal 05 April 2023, sehubungan adanya laporan dari tim monitoring telah kehilangan 4 unit kamera trap merek Bushnell Nature View Cam HD Max 12 Mp 119739 yang terpasang di batang pohon bertempat di kawasan TNUK di Desa Ujungjaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang," ungkap Jaksa Kejari Pandeglang dalam dakwaan di SIPP PN Pandeglang, Rabu, 24 April 2024.

Kemudian, lanjut Jaksa, pada 26 November 2023 sekitar jam 14.00 WIB, saksi bersama tim Resmob Polda Banten, melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku, yang mana pada saat itu sedang makan siang dengan pacarnya yang bernama Maria di rumah makan Ayam Geprek di belakang terminal Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota. JAK-BAR, DKI Jakarta.

"Setelah itu terdakwa bersama tim Resmob Polda Banten, mendatangi rumah terdakwa di Kecamatan Cimanggu, Pandeglang, dimana saat itu ditemukan sejumlah barang bukti," katanya.

"Barbuk yang ditemukan dari rumah terdakwa berupa 1 pucuk senapan moser, 1 pucuk pistol, 1 pucuk airsoft gun jenis pistol, serta 12 butir amunisi untuk 006B senapan mouser, 4 butir peluru untuk pistol, dan 10 butir selongsong peluru yang diakui milik terdakwa," sambung Jaksa.

Berita Terkait
News Update