Ga Perlu Bayar, Ini Trik Ampuh Lepas dari Jeratan Utang Pinjol (Freepik.com)

EKONOMI

Ga Perlu Bayar, Ini Trik Ampuh Lepas dari Jeratan Utang Pinjol

Minggu 21 Apr 2024, 21:13 WIB

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pinjaman Online (pinjol) merupakan sebuah layanan peminjaman dana yang saat ini menjadi andalan oleh masyarakat. Namun karena kurangnya pengetahuan serta kemampuan proses transaksi membuat nasabah mengalami kesulitan saat membayar.

Meskipun dapat membantu masyarakat keluar dari masalah finansial, pinjol sendiri justru berubah menjadi masalah yang lebih besar.

Bahkan tak sedikit nasabah yang merasa tertekan dan stres dalam hidupnya karena harus berurusan dengan transaksi pinjol ini. 

Namun, dengan strategi yang tepat, ada cara untuk keluar dari jeratan utang ini dan memulai langkah baru menuju keuangan yang lebih sehat.

Berikut ini trik ampuh lepas dari jeratan pinjol tanpa harus bayar uang satu rupiah pun.

• Hubungi pinjol bersangkutan

Trik pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan menghubungi layanan pinjol bersangkutan merupakan suatu awal yang baik.

Pinjol legal atau resmi sangat terbuka dan mungkin bersedia memberikan solusi terbaik untuk penyelesaian pembayaran Anda. 

Seperti restrukturisasi atau pengubahan skema pembayaran, penundaan atau penjadwalan ulang pelunasan serta beberapa solusi lainnya.

• Buat dan ajukan pembayaran lebih rendah

Buatlah rencana an ajukan pembayaran dengan jumlah yang lebih rendah kepada pinjol sesuai dengan kemampuan Anda.

Namun dengan catatan, Anda bisa melunasi dengan cara dicicil secara berkala.

• Jangan meminjam pada pinjol lain

Hal yang sangat tidak dianjurkan adalah dengan meminjam pada layanan pinjol lain. Istilah ini dikenal sebagai gali lubang tutup lubang.

Dengan melakukan ini, justru akan membuat masalah Anda semakin besar dan melebar. Karena bukan hanya satu tapi Anda akan tersudut oleh dua atau tiga layanan lainnya.

• Ajukan bantuan dan cek legalitas pinjol

Hal terakhir yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengajukan bantuan dan mengecek legalitas perusahaan pinjol pada lembaga pengawas keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK akan memberikan perlindungan dan solusi kepada setiap nasabah yamg mengalami masalah terkait pembayaran dengan pinjol. Terutama layanan yang tidak masuk dalam daftar resmi yang di keluarkan.

Oleh karena itu sebelum meminjam Anda patut memeriksa legalitas layanan pinjol untuk keamanan dan kenyamanan saat melaluka transaksi.

Demikian pembahasan mengenai trik ampuh lepas dari jeratan pinjol tanpa harus membayar uang sepeser pun.

Berhati-hati dan bijaklah dalam menggunakan layanan peminjaman dana satu ini untuk menghindari masalah atau tindakan yang kurang mengenakan badi diri Anda.

(Raihan Ali Putra Santoso)

Tags:
pinjolAplikasi PinjolGalbay PinjolUtang Pinjoldc pinjol

Raihan Ali Putra Santoso

Reporter

Raihan Ali Putra Santoso

Editor