ADVERTISEMENT
Senin, 15 April 2024 20:54 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pada saat harga kebutuhan pokok sedang meroket dan perkembangan teknologi, pinjaman online (pinjol) hadir sebagai solusi bagi masalah ekonomi yang mendesak di masyarakat. Hadir juga layanan pinjol yang memiliki minimal pinjaman Rp500 ribu yang sudah terjamin legalitasnya.
Anda sebagai calon nasabah, terlebih dahulu harus memperhatikan dan mengecek apakah layanan pinjol tempat meminjam aman dan sudah diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) atau belum.
Hal tersebut harus dilakukan untuk mencegah praktik pinjol ilegal yang sedang marak beredar di tengah-tengah masyarakat.
Agar tidak keliru berikut ciri-ciri pinjol legal yang diawasi oleh OJK.
• Berizin dan terdaftar di situs resmi OJK
• Tidak menawarkan atau mengiklankan melalui pesan singkat
• Prosedur pencairan tidak terlalu mudah dan resmi
• Besaran bunga pinjaman tidak besar dan transparan
Dibawah ini juga terdapat daftar pinjol resmi OJK Rp500.000 yang bisa jadi pilihan Anda.
1. Akulaku
Selain sebagai aplikasi ecommerce, Akulaku juga mempunyai layaman pinjol yang sudah terdaftara pada situs resmi OJK.
Layanan ini menyediakan plafon pinjol dengan limit Rp15 juta dengan tenggat waktu pembayaran selama 15 bulan.
2. Dana Bijak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT