Simak! 3 Cara yang Harus Dilakukan Keluarga Nasabah Pinjol Meninggal Dunia

Senin 22 Apr 2024, 19:03 WIB
Simak! 3 Hal yang Harus Dilakukan Keluarga Nasabah Pinjol Meninggal Dunia (Foto: Freepik)

Simak! 3 Hal yang Harus Dilakukan Keluarga Nasabah Pinjol Meninggal Dunia (Foto: Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebagian besar orang mungkin pernah mendadak ditagih oleh debt collector (dc) pinjol lantaran terdapat salah satu anggota keluarga yang ternyata merupakan nasabah pinjol namun sudah meninggal dunia.

Penagihan tersebut tentu sangat mengejutkan, terlebih lagi pada dasarnya Anda tidak pernah meminjam uang di jasa pinjol mana pun sehingga timbul pertanyaan terkait bagaimana cara melunasi utang tersebut. 

Hal ini biasanya dialami oleh ahli waris dari para nasabah pinjol yang meninggal dunia tersebut. Namun, tentu tidak semua ahli waris mampu melunasi utang nasabah pinjol meninggal dunia itu.

Tidak semua keluarga juga siap menghadapi masalah ini karena ternyata nominal pinjaman nasabah pinjol meninggal berjumlah fantastis, sedngkan finansial keluarga yang ditinggalkan pas-pasan. 

Tetapi tenang saja, sebab semua masalah ini dapat diatasi denan beberapa cara ampuh sehingga tidak perlu khawatir apabila Anda dan keluarga mengalami masalah seperti ini.

3 Cara yang Harus Dilakukan Keluarga Nasabah Pinjol Meninggal Dunia

1. Menghubungi Pinjol Bersangkutan

Cara pertama yang harus dilakukan adalah Anda wajib menghubungi atau mendatangi pihak pinjol yang bersangkutan. Beritahulah bahwa keluarga Anda selaku peminjam telah meninggal dunia.

Cara ini dilakukan agar keluarga atau ahli waris mendapatkan arahan dari pihak pinjol sehingga mengetahui langkah yang harus dilakukan selanjutnya.

Kemudian, pastikan kepada pihak pinjol apakah pinjaman dilunaskan oleh dana asuransi kredit peminjaman yang meninggal dunia atau tidak.

2. Menggunakan Dana Asuransi Kredit

Berita Terkait
News Update