JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Apakah Anda ingin mengikuti pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 karena tertarik dengan gaji PNS yang dianggap besar?
Pemerintah akan membuka kembali pendaftaran CPNS 2024 dan tentunya masyarakat akan antusias melamar karena berharap mendapat gaji yang besar.
Ternyata belum banyak masyarakat yang mengetahui bahwa CPNS akan bekerja dengan gaji yang tidak penuh sebelum diangkat menjadi PNS.
Bahkan, belum tentu CPNS yang belum diangkat menjadi PNS akan mendapat gaji per bulan alias bekerja tanpa digaji.
Berapa gaji pokok CPNS 2024 dan apakah bisa langsung mendapat gaji mulai bulan pertama bekerja?
Setelah diangkat menjadi CPNS, selama 1 tahun pertama akan mendapat gaji sebesar 80 persen dari gaji PNS.
Besaran gaji tersebut akan berubah setelah diangkat menjadi PNS yakni menjadi penuh 100 persen.
CPNS yang baru bekerja selama 3 bulan pertama belum tentu mendapat gaji, namun nantinya pembayaran akan dirapel.
Hanya beberapa instansi pemerintah yang langsung membayar gaji CPNS setelah diangkat, sehingga tidak semua sama nasibnya.
Apakah CPNS 2024 sudah menerima tunjangan?
Terkait tunjangan bagi CPNS, ketentuan setiap instansi berbeda. Ada yang langsung menerima tunjangan sebesar 80 persen, ada pula yang selama 1 tahun tidak mendapat tunjangan.
Berikut ini besaran gaji pokok yang baru bisa diterima penuh 100 persen jika CPNS sudah diangkat menjadi PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Golongan 1A masa kerja 0-26 tahun menerima gaji Rp1.685.700 - Rp2.522.600.
Golongan 1B masa kerja 3-27 tahun menerima gaji Rp1.840.800 - Rp2.670.700.
Golongan 1C masa kerja 3-27 tahun menerima gaji Rp1.918.700 - Rp2.783.700.
Golongan 1D masa kerja 3-27 tahun menerima gaji Rp1.999.900 - Rp2.901.400.
Golongan 2A masa kerja 0-33 tahun menerima gaji Rp2.184.000 - Rp3.643.400.
Golongan 2B masa kerja 3-33 tahun menerima gaji Rp2.385.000 - Rp3.797.500.
Golongan 2C masa kerja 3-33 tahun menerima gaji Rp2.485.900 - Rp3.958.200.
Golongan 2D masa kerja 3-33 tahun menerima gaji Rp2.591.100 - Rp4.125.600.
Golongan 3A masa kerja 0-32 tahun menerima gaji Rp2.785.700 - Rp4.575.200.
Golongan 3B masa kerja 0-32 tahun menerima gaji Rp2.903.600 - Rp4.768.800.
Golongan 3C masa kerja 0-32 tahun menerima gaji Rp3.026.400 - Rp4.970.500.
Golongan 3D masa kerja 0-32 tahun menerima gaji Rp3.154.400 - Rp5.180.700.
Golongan 4A masa kerja 0-32 tahun menerima gaji Rp3.287.800 - Rp5.399.900.
Golongan 4B masa kerja 0-32 tahun menerima gaji Rp3.426.900 - Rp5.628.300.
Golongan 4C masa kerja 0-32 tahun menerima gaji Rp3.571.900 - Rp5.866.400.
Golongan 4D masa kerja 0-32 tahun menerima gaji Rp3.723.000 - Rp6.114.500.
Golongan 4E masa kerja 0-32 tahun menerima gaji Rp3.880.400 - Rp6.373.200.