ADVERTISEMENT

Galbay Terbebas dari Teror! OJK Beri Perlindungan, DC Lapangan Pinjol Dilarang Tagih Utang

Senin, 15 April 2024 23:35 WIB

Share
Ilustrasi. Galbay Terbebas dari Teror, OJK Beri Perlindungan, DC Lapangan Pinjol Dilarang Tagih Utang (freepik.com/MataEm)
Ilustrasi. Galbay Terbebas dari Teror, OJK Beri Perlindungan, DC Lapangan Pinjol Dilarang Tagih Utang (freepik.com/MataEm)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Galbay kini bisa bernapas lega. OJK telah mengeluarkan aturan tegas yang melarang DC lapangan pinjol melakukan penagihan utang dengan cara kekerasan fisik maupun verbal.

Aturan ini merupakan respons terhadap maraknya kasus teror yang dilakukan Debt Collector (DC) lapangan pinjol terhadap para nasabah yang gagal bayar, bahkan berujung pada kasus bunuh diri.

OJK menegaskan bahwa perusahaan penyelenggara pinjol wajib menyelesaikan proses penagihan melalui internal perusahaan. DC lapangan hanya boleh dilibatkan dalam proses edukasi dan pendampingan kepada galbay.

OJK tidak segan-segan menindak tegas perusahaan pinjol dan DC lapangan yang melanggar aturan ini. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Berikut beberapa poin penting dari peraturan baru OJK:
DC lapangan pinjol dilarang:
1. Melakukan kontak fisik dengan debitur.
2. Melakukan intimidasi atau ancaman kekerasan verbal kepada debitur.
3. Melakukan penagihan di luar jam yang ditentukan (08.00 - 20.00 WIB).
4. Melakukan penagihan di tempat kerja, rumah sakit, atau tempat ibadah debitur.
5. Menyebarkan informasi pribadi debitur kepada pihak lain.

DC lapangan pinjol hanya boleh:
1. Melakukan penagihan melalui telepon, SMS, email, atau surat.
2. Menjelaskan informasi utang debitur dengan jelas dan benar.
3. Menawarkan solusi penyelesaian utang kepada debitur.

Nasabah berhak:
1. Menolak untuk dihubungi oleh DC lapangan pinjol.
2. Melaporkan DC lapangan pinjol yang melanggar peraturan ke OJK.

Tips bagi para galbay, OJK menghimbau untuk:
1. Tetap tenang dan jangan panik saat didatangi DC lapangan.
2. Tanyakan identitas dan surat tugas DC lapangan.
3. Jika merasa terancam, segera hubungi pihak berwajib.
4. Laporkan kejadian teror ke OJK melalui website https://www.ojk.go.id/ atau aplikasi OJK.

OJK juga menghimbau para nasabah pinjol untuk segera melunasi utang mereka, menghindari pinjaman online ilegal, dan melaporkan pinjaman online ilegal ke OJK.

Aturan baru dari OJK ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi para galbay dan mencegah terjadinya teror oleh DC lapangan. Galbay ini memiliki hak untuk mendapatkan penagihan utang yang aman dan  bermartabat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT