JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasca naiknya harga kebutuhan pokok memicu masyarakat untuk melakukan peminjaman dana melalui pinjaman online (pinjol). Hal ini terpaksa dilakukan untuk menjadi dana tambahan pemenuhan kehidupan sehari-hari.
Namun sayang, masih banyaknya masyarakat yang salah dengan melakukan layanan pinjol ilegal yang tidak berizin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga tak jarang nasabah yang secara sengaja gagal bayar (galbay) atau mendiamkan tunggakan dengan harapan utang akan hilang dengan sendirinya.
Tapi apakah benar begitu? Simak faktanya berikut ini.
OJK mengatakan bila masyarakat yang terlanjur meminjam pada pinjol ilegal dan melakukan galbay sehingga mendapat perlakuan kurang mengenakan dari layanan tersebut, bisa segera melaporkannya kepihak yang berwajib.
Karena pada dasarnya aplikasi atau layanan itu tidak sesuai dan diragukan keabsahaannya baik secara peraturan OJK atau dimata hukum.sme
Namun, hal ini tentu tidak berlaku pada proses pembayaran utang yang dilakukan dengan layanan pinjol resmi. Sebab seluruh aktivitas pinjam-meminjam diawasi oleh hukum secara sah dengan meliputi semua persyaratan sejak awal.
Sehingga nasabah yang melakukan transaksi diwajibkan mengikuti segala peraturan yang berlaku termasuk dari penetapan suku bunga, tenor pembayaran hingga cara dan syarat penagiham utang.
Seperti yang terlampir pada SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), yang berbunyi.ba
"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,"
Dari sinilah awal statement tunggakan pinjol akan hilang dengam sendirinya. Nasabah salah mengartikan makna 'melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari'.
Mereka mengira bahwa setelah melewati batas waktu utang pinjol akan lunas atau hilang. Padahal pihak peminjam berhak menggunakan pihak ketiga dalam hal ini Debt Collector (DC) untuk melakukan penagihan.
Selain itu pihak layanan peminjaman juga bisa melakukan proses hukum dan justru melaporkan nasabah agar masuk dalam daftar hitam OJK yang akan berdampak jika akan melakukan transaksi pinjaman lainnya yang otomatis tertolak.
Kesimpulannya, nasabah harus tetap membayarkan tunggakan utangnya walau sudag melewati batas 90 hari pembayaran untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
(Raihan Ali Putra Santoso)