ADVERTISEMENT

Takut Gak Mampu Bayar, Ini Daftar Pinjol Aman Buat di Galbay

Senin, 22 April 2024 14:04 WIB

Share
Takut Gak Mampu Bayar, Ini Daftar Pinjol Aman Buat di Galbay (Freepik.com)
Takut Gak Mampu Bayar, Ini Daftar Pinjol Aman Buat di Galbay (Freepik.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman Online (pinjol) merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat yang sedang memiliki masalah terurama dalam sektor finansial. Pinjol juga merupakan sebuah bukti dari perkembangan teknologi yang turut merambah ke bidang perekonomian.

Dimana segala sesuatunya dijalankan dengan bantuan digitalisasi untuk memudahkan proses pengerjaannya. 

Meskipun begitu, masih saja banyak sekali pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menjalankan perusahaannya tanpa izin dsn sering kali menjebak nasabah dalam melakukan transaksi peminjaman.

Masyarakat yang masih kurang akan literasi dan pengetahuan mengenai pinjol yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat layanan ini bisa menjadi boomerang yang sangat mematikan. Apalagi jika nasabah tersebut terkena masalah dan terpaksa gagal bayar (galbay).

Pinjol ilegal sangat tidak menyukai nasabahnya yang mempunya masalah galbay. Mereka tidak akan segan melakukan segala cara untuk mendapatkan uang dari tunggakan pembayaran. 

Termasuk dengan mengancam, meneror hingga yang paling berbahaya adalah penyebaran data pribadi nasabah secara tidak bertanggungjawab. Hal tersebut tentu akan mengganggu rasa keamanan dan kenyamanan saat melakukan transaksi.

Oleh sebab itu, dianjurkan kepada nasabah untuk menggunakan layanan pinjol yang terdaftar di OJK. 

Paling tidak jika menggunakan pinjol resmi OJK Anda yang terpaksa harus galbay akan mendapatkan solusi lebih baik dibanding dengan yang ilegal.

Pinjol resmi memiliki aturan dan tata cara penagihan tersendiri yang sudah diatur dalam undang-undang. Tanpa terkecuali bagi nasabahnya yang memiliki kendala pembayaran.

Agar aman, perhatikan hal berikut untuk memilih pinjol resmi yang aman di galbay.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Raihan Ali Putra Santoso
Editor: Raihan Ali Putra Santoso
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT