ADVERTISEMENT

Tidak Bayar Tunggakkan Pinjol Alias Galbay, Nasabah Bisa Dipenjara? Ini Faktanya!

Jumat, 19 April 2024 16:38 WIB

Share
Tidak Bayar Tunggakkan Pinjol Alias Galbay Nasabah Bisa Dipenjara? Ini Faktanya! (Freepik.com)
Tidak Bayar Tunggakkan Pinjol Alias Galbay Nasabah Bisa Dipenjara? Ini Faktanya! (Freepik.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kini telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang dalam mendapatkan dana cepat untuk kebutuhan mendesak. Namun, nasabah seringkali mengalami kesulitan ketika harus membayar kembali pinjaman bahkan hingga gagal membayar (galbay).

Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah nasabah bisa dipenjara? Mari bahas faktanya dibawah ini.

Berdasarkan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatakan bahwa nasabah yang galbay atau tidak mampu membayar tunggakan utang pada pinjol tidak dapat dipidana atau dipenjarakan.

Hal ini diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Pasal 372 mengandung makna perbuat pengambilalihan atau mempergunakan barang milik orang lain dengan melawan hukum, dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri yang merugikan orang lain.

Sementara pada pasal 378 menjelaskan perbuatan sengaja yang melawan hukum dengan  membujuk orang lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menimbulkan kerugian pada orang lain.
Namun, nasabah galbay tidak serta merta bebas begitu saja. Tentunya terdapat konsekuensi yang akan diterimanya.

Pertama, nasabah akan masuk dalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, Anda akan menerima denda atas tunggakan pembayaran dan bunga yang menumpuk.

Yang paling ditakuti adalah ketika rumah nasabah akan didatangi noleh para penagih utang Debt Collector (DC). 

Oleh sebab itu sebaiknya lakukanlah pinjaman sesuai kemampuan, jangan bersifat berlebihan saat meminjam dan bayarlah tunggakan secara tepat waktu sesuai batas yang ditentukan.

Bacalah kembali perjanjian pinjaman sebelum melakukan transaksi, jangan tergiur dengan bunga rendah dan yang terpenting janganlah pinjam melalui pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Raihan Ali Putra Santoso
Editor: Raihan Ali Putra Santoso
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT