Anda bisa menghubungi OJK melalui nomor 081157157157.
Setelah itu Anda bisa mengecek apakah pinjol yang digunakan resmi atau ilegal dengan cara seperti berikut.
• Buka aplikasi WhatsApp, pilih kontak OJK
• Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasannya
• Kirim pesan
• Tunggu balasan dari OJK
Sistem secara otomatis akan melakukan pengecekan data situs yang dicari. Setelah selesai OJK akan menunjukkan status dari pinjol tersebut.
3. Telepon atau email OJK
Anda bisa menghubungi OJK melalui telepon resmi mereka di 157 atau email resmi [email protected].
Email tersebut terhubung langsujg dengan Satgas Waspada dari OJK yang menerima aduan dari masyarakat mengenai tindakan pinjol ilegal.
Demikian cara melakukan cek kelegalitasan yang menyatakan layanan pinjol resmi atau tidak berdasarkan data yang dihimpun oleh OJK.
(Raihan Ali Putra Santoso)