Berikut Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru April 2024 OJK

Jumat 05 Apr 2024, 20:55 WIB
Berikut Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru April 2024 OJK Foto: Firmbee/Insan Sujadi

Berikut Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru April 2024 OJK Foto: Firmbee/Insan Sujadi

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kembali daftar resmi dan sah dari penyelenggara jasa pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending yang telah terdaftar dan diakui secara legal. 

Data terbaru untuk bulan April 2024 menunjukkan bahwa daftar ini tetap konsisten dengan yang dikeluarkan pada bulan Oktober 2023. Di dalamnya tercatat 101 pinjol yang sah dan resmi terdaftar menurut ketentuan yang berlaku. 

Dikutip dari situs ojk.go.id, berikut ini adalah daftar penyelenggara jasa pinjaman online (pinjol) yang sah hingga bulan April 2024:

  • Doeku
  • Aktivaku
  • Danain
  • Indosaku
  • Jembatan Emas
  • EDUFUND
  • Gandeng Tangan
  • PAPITUPI SYARIAH
  • BantuSaku
  • danabijak
  • AdaModal
  • Samakita
  • KawanCicil
  • CROWDE
  • KlikCair
  • ETHIS
  • SAMIR LATAS
  • Asetku
  • Findaya
  • 360 KREDI
  • Dhanapala
  • Kredinesia
  • Pintek
  • ModalRakyat
  • SOLUSIKU
  • Cairin TrustIQ
  • KLIK KAMI
  • Duha SYARIAH
  • Invoila
  • Sanders
  • One Stop Solution
  • DanaBagus
  • UKU KREDITO
  • AdaPundi
  • Lentera
  • Dana Nusantara
  • Modal Nasional
  • Komunal
  • Restock.ID
  • TaniFund
  • Ringan
  • Avantee
  • Gradana
  • Danacita
  • IKI Modal
  • Ivoji
  • Indofund.id
  • iGrow
  • Danai.id
  • DUMI
  • LAHAN SIKAM
  • gazwa.id
  • KrediFazzDanamas
  • investree
  • amartha
  • DOMPET Kilat
  • Boost
  • TOKO MODAL
  • Modalku
  • KTA KILAT
  • Kredit Pintar
  • Maucash
  • Finmas
  • KlikA2C
  • Akseleran
  • Ammana.id
  • PinjamanGO
  • KoinP2P
  • pohondana
  • MEKAR
  • AdaKami
  • ESTA KAPITAL FINTEK
  • KREDITPRO
  • FINTAG
  • RUPIAH CEPAT
  • CROWDO
  • Indodana
  • JULO
  • Pinjamwinwin
  • DanaRupiah
  • OVO Finansial
  • Pinjam Modal
  • ALAMI
  • AwanTunai
  • Danakini
  • Singa
  • DANAMERDEKA
  • EASYCASH
  • PINJAM YUK
  • FinPlus
  • UangMe
  • PinjamDuit
  • DANA SYARIAH BATUMBU
  • Cashcepat
  • klikUMKM
  • Pinjam Gampang
  • cicil l
  • umbungdana

Pinjaman Online (Pinjol) ilegal banyak sekali ditemukan di tengah-tengah masyarakat. Pinjaman ini nantinya menawarkan berbagai kemudahan akses dana dengan bunga tinggi, yang pada akhirnya penagihannya kurang manusiawi. 

Berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

  1. Tidak memiliki registrasi atau izin resmi dari OJK
  2. Mengirimkan tawaran melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp
  3. Proses pemberian pinjaman yang sangat sederhana
  4. Kurangnya transparansi mengenai bunga, biaya pinjaman, dan denda
  5. Mengancam dengan tindakan kekerasan, intimidasi, atau pelecehan kepada peminjam yang gagal melakukan pembayaran
  6. Tidak menyediakan layanan pengaduan
  7. Tidak mencantumkan informasi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Meminta akses ke seluruh data pribadi yang tersimpan di perangkat peminjam
  9. Pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Adapun, perusahaan penyedia pinjaman online yang sah memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Terdaftar atau memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  2. Pinjol yang sah tidak pernah melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Proses pemberian pinjaman akan melalui seleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman akan disampaikan secara transparan
  5. Peminjam yang gagal membayar setelah 90 hari akan dimasukkan ke dalam daftar hitam Fintech Data Center, sehingga tidak bisa mengakses pinjaman dari platform fintech lainnya
  6. Menyediakan layanan pengaduan bagi pengguna
  7. Menyertakan informasi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya meminta izin akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi pada perangkat peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dikutip ojk.go.id waspada inventasi, Daftar Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal / Investasi Ilegal:

  • Alipinjaman - Ali Pinjaman Uang Kilat Dana Kredit
  • Aku Rupiah
  • Angel Yuk
  • Angelku
  • Ayo Uang
  • Ayo Rupiah
  • BambuLoan
  • Bantuan Pinjaman
  • Bee Cash
  • Bos Tunai
  • Bos Uang
  • BosPinjaman
  • BosRupiah
  • BusKas
  • Cara Pinjam Uang Online
  • Cari Dana
  • Cari Rupiah
  • Cash
  • Cash Bon 
  • Cash Kilat
  • Cash loan 2 minutes
  • CASH LOAN 2 MINUTES
  • CashDana
  • CashDay Pinjaman
  • Cashstore

Nah itu dia Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru April 2024 OJK, semoga bermanfaat.

Baca artikel-artikel berkualitas lainnya lebih mudah dengan mengakses saluran WhatsApp Poskota: https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q


 

Berita Terkait

News Update