JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewasa ini, tren pinjaman online atau pinjol semakin marak di tengah masyarakat. Sebelum mengajukan pinjaman, ada baiknya jika Anda mengecek status pinjol legal atau ilegal.
Apalagi, saat ini ada banyak sekali penyedia jasa layanan pinjol ilegal yang sering menjebak masyarakat dengan tawaran yang menggiurkan.
Dengan mengecek legalitas pinjol, Anda bisa lebih yakin bahwa jasa layanan pinjol yang hendak digunakan aman dan terpercaya.
Perlu diingat bahwa jasa layanan pinjol legal yang aman digunakan hanya yang resmi dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain dari itu, maka bisa dipastikan bahwa layanan pinjol tersebut ilegal dan tidak aman digunakan untuk melakukan pinjaman.
Sedikitnya, ada empat cara yang bisa Anda gunakan untuk mengecek pinjol legal atau ilegal.
Untuk mengecek legalitas pinjol ini dapat dilakukan melalui ponsel dengan cepat.
Adapun, keempat cara mengecek pinjol legal dan ilegal, yaitu lewat website resmi, WhatsApp resmi, nomor telepon, dan email resmi.
Ini dia beberapa cara mengecek daftar pinjol legal dan ilegal di OJK yang bisa dilakukan dari HP.
1. Website Resmi OJK
Cek legalitas pinjol dapat Anda lakukan dengan mengakses website resmi OJK.