"Awalnya pelaku ZN ditangkap karena polisi mencurigai gerak-gerik pelaku saat di TKP. Di mana saat itu pelaku terlihat menangis sambil menjerit melihat korban. Namun saat dibawa ke polsek Malingping untuk dimintai keterangan, keterangannya tidak sesuai dengan keterangan saksi lain," bebernya.
Kemudian, Polisi terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
"Serta disinkronkan dengan barang bukti itu memang nyambung, seperti uang yang diambil dari peci korban itu masih utuh," jelasnya.
"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara, selama 15 tahun," sambung Kapolres. (Samsul Fatoni).