Paksa Pinjam Duit THR, Anak Tiri Tega Habisi Nyawa Orang Tuanya

Rabu 27 Mar 2024, 08:47 WIB
Tersangka pembunuhan kedua orang tua yang sudah lanjut usia saat diamankan Polres Lebak. (Foto: Dok. Polres Lebak).

Tersangka pembunuhan kedua orang tua yang sudah lanjut usia saat diamankan Polres Lebak. (Foto: Dok. Polres Lebak).

"Awalnya pelaku ZN ditangkap karena polisi mencurigai gerak-gerik pelaku saat di TKP. Di mana saat itu pelaku terlihat menangis sambil menjerit melihat korban. Namun saat dibawa ke polsek Malingping untuk dimintai keterangan, keterangannya tidak sesuai dengan keterangan saksi lain," bebernya.

Kemudian, Polisi terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

"Serta disinkronkan dengan barang bukti itu memang nyambung, seperti uang yang diambil dari peci korban itu masih utuh," jelasnya.

"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara, selama 15 tahun," sambung Kapolres. (Samsul Fatoni).

Berita Terkait

Pemkot Serang Tak Buka Aduan THR Online

Rabu 27 Mar 2024, 17:39 WIB
undefined
News Update