ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak menyediakan layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) secara daring.
Kepala Disnakertrans Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi mengaku pengaduan tentang pembayaran THR hanya dibuka di kantor saja dan tidak melayani aduan secara online.
"(Tidak buka pengaduan online) Langsung bisa, ada di kantor," katanya saat memantau pembayaran THR di RS Fatimah, Rabu, 27 Maret 2024.
Ia menerangkan, Pemkot Serang menjamin hak-hak pegawai swasta untuk mengadukan pembayaran THR dengan membuka posko pengaduan di kantor.
"Posko pengaduan ada di disnaker, kalau ada pihak yang hak-haknya terganggu, diabaikan itu bisa melapor ke kita," terangnya.
Poppy mengatakan posko pengaduan THR akan dibuka sampai tanggal 5 April 2024, sesuai waktu kerja yang ditentukan pemerintah.
"Ya sampai kita berhenti bekerja saja, sampai cuti. Sampai tanggal 5 April," ujarnya.
Menurutnya, dengan jumlah 1,6 ribu perusahaan, sejauh ini tidak ada masalah tentang pembayaran THR di Kota Serang.
"Tahun kemarin nggak ada aduan. Jumlah perusahaan yang terdaftar 1,6 ribu. Di Kota Serang tidak ada perusahaan besar, bidang jasa," jelasnya. (bilal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT