ADVERTISEMENT

THR Ojol Hanya Bersifat Imbauan, Netty Prasetiyani: Jangan Sampai Rasa Keadilan Mati

Rabu, 27 Maret 2024 12:51 WIB

Share
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Heryawan. (Dok. Fraksi PKS)
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Heryawan. (Dok. Fraksi PKS)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Heryawan meminta pemerintah harus tegas dan adil dalam mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ke driver ojol oleh perusahaan transportasi daring.

"Pemerintah harus bersikap tegas dan adil dalam membuat kebijakan. Rakyat kecil seperti driver ojol harus merasakan keadilan pemerintah. Lakukan upaya yang jelas agar driver ojol dapat menerima THR. Jangan sampai rasa keadilan ini mati karena di saat perusahaan dapat untung, tapi drivernya malah buntung,” kata Netty dalam keterangannya, Rabu, 27 Maret 2024.

Menurut Netty, walapun driver sifatnya adalah mitra, namun sumbangsih dan kontribusi mereka tidak sedikit dalam memberikan keuntungan pada perusahaan.

“Para driver ojol itu pergi pagi pulang petang, bahkan kadang sampai malam. Jam kerja mereka jauh lebih panjang dari pada karyawan di perusahaan tersebut. Kalau tidak ada driver, apakah perusahaan bisa jalan? Sungguh sangat tidak adil kalau namanya perusahaan ojek online tapi tukang ojeknya tidak dapat THR,” ungkap Netty.

Driver ojol, kata Netty, tentunya memiliki keluarga dan anak-anak yang mengharapkan adanya THR guna memenuhi kebutuhan hari raya.

"Jangan biarkan keluarga mereka menangis karena tidak dapat menikmati indahnya lebaran," katanya.

Oleh karena itu, Netty meminta pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan para pekerja informal, termasuk driver ojek online, dengan mewajibkan perusahaan memberikan THR.

“Pemerintah harus menetapkan aturan yang jelas dan tegas terkait kewajiban perusahaan ojek online dalam memberikan THR kepada para driver agar tercipta keadilan sosial di sektor ini,” katanya. (Rizal/Red)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT