ADVERTISEMENT

Bawaslu Banten Sidangkan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PDIP Dapil Banten 1

Rabu, 24 April 2024 18:08 WIB

Share
Sidang laporan dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI dari PDIP Dapil Banten 1 (Dok: Tim Data Pelapor, Enday Hidayat)
Sidang laporan dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI dari PDIP Dapil Banten 1 (Dok: Tim Data Pelapor, Enday Hidayat)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Bawaslu Banten mulai menggelar sidang perkara laporan dugaan penggelembungan suara Caleg PDIP di Dapil Banten 1 atau wilayah Lebak dan Pandeglang.

Tim Data Pelapor, Enday Hidayat mengatakan, sidang pertama laporan dugaan penggelembungan suara sudah digelar dengan agenda pembacaan laporan pada Rabu, 24 April 2024.

"Ini lebih ke pemeriksaan laporan administrasi. Nanti kita Jumat sidang lagi pembelaan terlapor," kata Enday pada Rabu, 24 April 2024.

Enday menyebutkan, laporan dugaan penggelembungan suara dibuat pada Maret 2024. Pihak terlapor adalah Caleg PDIP Dapil Banten 1, Tia Rahmania serta 13 PPK di Lebak dan Pandeglang.

"Terlapor Tia Rahmania, PPK di Lebak Pandeglang. Yang dilaporkan 8 PPK di Lebak dan 5 PPK di Pandeglang," ujarnya.

Ia menerangkan, pokok materi yang diperkarakan adalah dugaan pemindahan suara partai dan hilangnya suara Caleg PDIP Dapil Banten 1 Bonnie Triyana.

"Terkait temuan kita terjadinya penggelembungan suara, pemindahan suara partai, dan hilangnya suara Bonnie Triyana. Ada sekitar 400 suara yang kita laporkan ke Bawaslu Banten," terangnya.

Dugaan pelanggaran tersebut, kata Enday, hasil penyandingan dari form KPU pada Pileg 2024. Untuk itu, pihaknya meminta Bawaslu mendalami kerja sama antara pihak terlapor ihwal dugaan penggelembungan suara.

"Buktinya kita menyandingkan form KPU Pileg kemarin. Bawaslu mendalami saja apakah ada indikasi kerja sama, makanya kita lapor ke Bawaslu agar melakukan pendalaman laporan kita," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal menerangkan, butuh beberapa kali sidang untuk menghasilkan putusan laporan dugaan pelanggaran terhadap terlapor.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT