Ilustrasi narkoba. (Pixabay.com/Franz26)

Kriminal

Sedang Bungkus Pil Koplo, Pengedar Narkoba Dicokok Polres Serang

Sabtu 23 Mar 2024, 17:09 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengedar narkoba bernama IB alias Ambon (32) digerebeg Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya Desa dan Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Dari IB, Tim Opsnal mengamankan 1.600 butir obat jenis tramadol dan hexymer. Selain itu, polisi juga menyita uang hasil penjualan obat dan satu unit hp.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan tersangka IB ditangkap anggotanya pada Kamis, 21 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

Condro mengatakan, Ambon ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pria pengangguran ini berjualan narkoba.

"Awalnya Tim Opsnal memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka IB berjualan narkoba," terang Condro kepada Poskota.co.id pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal pimpinan Ipda Ricky Handani bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 00.30 WIB, IB diamankan saat sedang membungkus pil hexymer ke dalam paketan plastik klip.

"Saat penangkapan, tersangka IB sedang packing obat hexymer. Seluruh barang bukti yang diamankan ada dalam plastik hitam di atas tempat tidurnya," ucap Condro Sasongko.

Dari hasil pemeriksaan, terang Kapolres, tersangka IB mengaku sudah 2 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras seharga Rp2 juta dari AD (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat.

"Tersangka mendapatkan obat dari AD di wilayah Jakarta Barat. Namun IB tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," kata Condro.

Ia mengungkapkan, tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena tak memiliki penghasilan. Oleh karena itu, guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang sebenarnya tidak boleh sembarangan dipasarkan.

"Motifnya karena tersangka merupakan tuna karya, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Lebih lanjut, Condro menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Ia pun secara tegas mengatakan siapapun yang terlibat narkoba, akan diproses hukum meski sebagai pengguna.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menjahui narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi," tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan, dam terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Rahmat Haryono)

Tags:
Pengedar Narkobakasus-narkobaPolres SerangKabupaten Serang

Rahmat Haryono

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor