ADVERTISEMENT

Baru Melangkah ke Luar Rumah, Pengedar Sabu di Serang Dicokok Polisi

Selasa, 26 Maret 2024 11:37 WIB

Share
Tersangka FT saat diamankan di Mapolres Serang. (dok. Satresnarkoba, Polres Serang)
Tersangka FT saat diamankan di Mapolres Serang. (dok. Satresnarkoba, Polres Serang)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Hendak menemui konsumen, FT (42 tahun) pengedar sabu disergap personil Satresnarkoba Polres Serang beberapa langkah dari halaman rumahnya di kawasan Potang, Kabupaten Serang, pada Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 6 paket sabu. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka diamankan di Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan pengedar sabu ini setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pengangguran ini berjualan narkoba.

"Awalnya Tim Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka FT berjualan narkoba," terang Condro kepada Poskota.co.id, Selasa, 26 Maret 2024.

 

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi. Setelah mengetahui dan mendapatkan nomor ponsel, petugas menghubungi tersangka berpura-pura ingin membeli sabu.

"Setelah waktu dan tempat disepakati, petugas melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Baru beberapa langkah keluar dari rumah, tersangka langsung disergap," ujarnya.

Dalam penggeledahan, petugas mendapatkan satu paket sabu dari saku celana tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam rumah dan mendapati 5 paket lainnya yang disembunyikan dalam cangkir aluminium di ruang dapur.

"Bersama barang bukti, tersangka FT kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, tersangka FT diketahui merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Serang dalam kasus yang sama. Tersangka mengaku sudah 6 bulan melakukan bisnis narkoba. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Aminudin As
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT