PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, mengamankan seorang pemuda berinisial DHP (24)karena diduga menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Polisi meringkus DHP di kediamannya di Kampung Cisarua, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kegiatan transaksi narkoba.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi akurat, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Polisi juga mendapati barang bukti berupa satu bungkus bekas kotak rokok merek Sampoerna Mild berisi dua pipa kaca dan empat potong sedotan yang digunakan untuk menghisap sabu.
Kemudian barang bukti lainnya yaitu satu handphone dan ditemukan foto lokasi atau tempat DHP menyimpan narkotika jenis sabu.
Berangkat dari bukti foto di handphone tersebut, Polisi kemudian melakukan pendalaman dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir jalan di Kampung Cangkudu, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang.
Di lokasi itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu potong sedotan bening berisi satu plastik bening berisi sabu yang diletakan di pohon pisang.
"Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Pandeglang untuk kepentingan penyelidikan," ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, Minggu, 31 Maret 2024.
Oki mengatakan penangkapan yang dilakukan jajarannya sebagai upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Pandeglang.
"Kita sudah menangkap dan mengamankan seorang penjual atau pengedar narkoba jenis sabu. Kasusnya sekarang ditangani oleh unit narkoba," katanya.