ADVERTISEMENT

Kapal Pengangkut Ikan dari Filipina yang Rugikan Negara Rp1,4 Miliar Berhasil Ditangkap KKP

Kamis, 21 Maret 2024 16:36 WIB

Share
Kapal pengangkut ikan dari Filipina yang berhasil ditangkap KKP. (Dok: Humas KKP)
Kapal pengangkut ikan dari Filipina yang berhasil ditangkap KKP. (Dok: Humas KKP)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebuah kapal pengangkut ikan asal Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,4 miliar. 

Demikian dikatakan Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis, 21 Maret 2024.

Ia memaparkan, keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata dari kerja keras dan komitmen KKP menjaga keberlanjutan perikanan dan melindungi perairan Indonesia dari aktivitas ilegal yang merugikan sumber daya perikanan.

“Operasi semacam ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam menjaga kedalulatan sumber daya perikanan Indonesia serta memberikan pesan kuat kepada pelaku illegal fishing bahwa kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Suharto menjelaskan, pihaknya bersama armada Speedboat Pengawas (SP) Napoleon 39 berhasil menghentikan, memeriksa, dan menahan Kapal FB.CA. F-01 atau KM. EPM pada 18 Maret 2024, pukul 11:14 (WITA) di Perairan Pelabuhan Perikanan Dagho WPPNRI 716.

Dengan penangkapan tersebut, Stasiun PSDKP Tahuna berhasil menjaga potensi valuasi kerugian negara dari penangkapan illegal fishing sebesar Rp1.420.650.000.

Angka tersebut didapatkan dari perhitungan total ikan yang diangkut ke Gensan Filipina dalam kurun tiga tahun terakhir.

“Berdasarkan pengakuan dari nahkoda kapal tersebut, pihaknya telah melakukan pengangkutan ikan di perairan Indonesia ke General Santos (Gensan) Filipina sejak 2022 hingga Maret 2024, tanpa dokumen sama sekali alias Illegal,” tegas Ipunk.

Kapal Filipina yang berjenis kapal pengangkut ikan tersebut memiliki empat orang Anak Buah Kapal (ABK) berkebangsaan Filipina dengan muatan kurang lebih 2 ton Tuna.

“Kapal tersebut juga masuk ke teritorial Laut Sulawesi dengan tidak dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan ikan yang sah, bahkan menggunakan dokumen palsu,” ujar Bayu.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT