ADVERTISEMENT
Kamis, 21 Maret 2024 16:36 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebuah kapal pengangkut ikan asal Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,4 miliar.
Demikian dikatakan Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis, 21 Maret 2024.
Ia memaparkan, keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata dari kerja keras dan komitmen KKP menjaga keberlanjutan perikanan dan melindungi perairan Indonesia dari aktivitas ilegal yang merugikan sumber daya perikanan.
“Operasi semacam ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam menjaga kedalulatan sumber daya perikanan Indonesia serta memberikan pesan kuat kepada pelaku illegal fishing bahwa kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Suharto menjelaskan, pihaknya bersama armada Speedboat Pengawas (SP) Napoleon 39 berhasil menghentikan, memeriksa, dan menahan Kapal FB.CA. F-01 atau KM. EPM pada 18 Maret 2024, pukul 11:14 (WITA) di Perairan Pelabuhan Perikanan Dagho WPPNRI 716.
Dengan penangkapan tersebut, Stasiun PSDKP Tahuna berhasil menjaga potensi valuasi kerugian negara dari penangkapan illegal fishing sebesar Rp1.420.650.000.
Angka tersebut didapatkan dari perhitungan total ikan yang diangkut ke Gensan Filipina dalam kurun tiga tahun terakhir.
“Berdasarkan pengakuan dari nahkoda kapal tersebut, pihaknya telah melakukan pengangkutan ikan di perairan Indonesia ke General Santos (Gensan) Filipina sejak 2022 hingga Maret 2024, tanpa dokumen sama sekali alias Illegal,” tegas Ipunk.
Kapal Filipina yang berjenis kapal pengangkut ikan tersebut memiliki empat orang Anak Buah Kapal (ABK) berkebangsaan Filipina dengan muatan kurang lebih 2 ton Tuna.
“Kapal tersebut juga masuk ke teritorial Laut Sulawesi dengan tidak dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan ikan yang sah, bahkan menggunakan dokumen palsu,” ujar Bayu.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT