ADVERTISEMENT

Jaksa Agung Rotasi Kajati dan Wakajati DKI Jakarta

Kamis, 21 Maret 2024 16:03 WIB

Share
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. (Dok: Kejagung RI)
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. (Dok: Kejagung RI)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Kepulauan Riau di Tanjung Pinang, Rudi Margono sebagai Kajati DKI Jakarta.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan promosi dan rotasi yang dilakukan ini merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari tour of duty.

"Rotasi atau promosi di sebuah institusi sesuatu hal yang  biasa bagian dari tour of duty ada. Dalam rangka penyegaran organisasi dan mengganti pejabat yang pensiun, sehingga kinerja organisasi menjadi lebih optimal," ucap Ketut kepada wartawan pada Kamis, 21 Maret 2024.

Ketut menyebutkan Narendra adalah pejabat lama Kajati DKI Jakarta, kini sudah dilantik sebagai staf ahli Jaksa Agung Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Sementara penggantinya, Rudi sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang.

Sementara itu, kata Ketut, penunjukan jabatan baru itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2024 tertanggal 18 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Ada juga Sutikno yang menduduki posisi jabatan Wakil Kajati DKI Jakarta. Ia sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Kota Gorontalo.

Sutikno menggantikan RD Mohammad Teguh Darmawan, yang kini dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkal Pinang.

Berikut daftar pejabat yang ditunjuk menjabat jabatan baru:

1. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jakarta

2. Teguh Subroto, S.H., M.H. ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT