Utang di Pinjol Ilegal Terlalu Numpuk? Ikuti Tips Mengatasinya Berikut Ini

Kamis 14 Mar 2024, 16:50 WIB
Utang di Pinjol Ilegal Terlalu Numpuk? Ikuti Tips Mengatasinya Berikut Ini (ist)

Utang di Pinjol Ilegal Terlalu Numpuk? Ikuti Tips Mengatasinya Berikut Ini (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman Online (Pinjol) ilegal masih marak hadir di tengah-tengah masyarakat Tanah Air. Bahkan, beberapa nasabahnya memiliki utang yang menumpuk di pinjol tersebut.

Pinjol ilegal tentunya tidak terrdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia.

Kendati, pinjol tersebut menawarkan beberapa program yang menggiurkan seperti bunga rendah, tenor panjang, atau nominal yang besar sehingga sebagian besar orang tertarik menggunakannya.

Namun, tidak sedikit nasabah justru panik dan khawatir ketika tidak dapat melunasi utang di pinjol ilegal. Sebab beberapa di antaranya mengalami tekanan dari Debt Collector (DC) yang menagih.

Sejumlah DC pinjol ilegal biasanya menagih dengan cara mengintimidasi para nasabah untuk segera melunaskan utangnya, bahkan banyak juga yang berujung dengan pemerasan.

Hal tersebut tentu sangat berdampak buruk terhadap nasabah, terlebih lagi bagi kamu yang gampang terpengaruh. 

Lantas, bagaimana tips memgatasi utang yang menumpuk di pinjol ilegal? Simak selengkapnya berikut ini. 

1. Melunasi utang secepat mungkin

Tips pertama adalah kamu harus segera melunasi utang terrsebut jika sudah memiliki uang yang cukup.  Semakin cepat melunasinya, maka semakin ringan juga beban yang kamu tanggung.

Kamu harus mengorbankan semumlah hal untuk melunasinya sepert asest dengan nilai tinggi, atur pengeluaran agar bisa menyisihkan uang untuk pelunasan, dan jadwalkan pelunasan setiap bulannya.

2. Memberi laporan kepada Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian

Selanjutnya, kamu dapat melaporkan pinjol ilegal kepada Satgas Waspada Investasi, mengingat pinjol ini berpotensi melanggar hukum. Sebab beberapa di antaranya biasanya melakukan penipuan.

Kamu dapat melaporkannya melalui @ojk.go.id atau bisa langsung datang ke kantor.

Selain itu, laprkan juga ke pihak kepolisian apabila DC melakukan tindakan pidana selerti mengancam, mengintimidasi, dan melakukan kekerasan terhadap sesama.

3. Mengajukan Keringanan

Kemudian, kamu dapat mengajukan keringan kepada pihak pinjol ilegal berupa penghapusan bunga, tenor yang diperpanjang dan lain sebagainya.

Kamu wajib mengeluarkan jiwa negoisasi ketika ingin mengajukan keringanan ini dengan memberikan alasan yang kuat. 

4. Jangan mengutang ke tempat lain

Lalu, kamu dilarang keras mengutang dengan pinjol lainnya  hanya untuk menutupi utang di tempat lain. Hal ini justru akan menimbulkan masalah baru karena utang tidak kunjung dilunaskan. 

Sekian tips yang dapat kamu ikuti apabila pinjol ilegal sudah terlalu menumpuk, selamat mencoba dan semoga berhasil.

Berita Terkait
News Update