Selanjutnya, kamu dapat melaporkan pinjol ilegal kepada Satgas Waspada Investasi, mengingat pinjol ini berpotensi melanggar hukum. Sebab beberapa di antaranya biasanya melakukan penipuan.
Kamu dapat melaporkannya melalui @ojk.go.id atau bisa langsung datang ke kantor.
Selain itu, laprkan juga ke pihak kepolisian apabila DC melakukan tindakan pidana selerti mengancam, mengintimidasi, dan melakukan kekerasan terhadap sesama.
3. Mengajukan Keringanan
Kemudian, kamu dapat mengajukan keringan kepada pihak pinjol ilegal berupa penghapusan bunga, tenor yang diperpanjang dan lain sebagainya.
Kamu wajib mengeluarkan jiwa negoisasi ketika ingin mengajukan keringanan ini dengan memberikan alasan yang kuat.
4. Jangan mengutang ke tempat lain
Lalu, kamu dilarang keras mengutang dengan pinjol lainnya hanya untuk menutupi utang di tempat lain. Hal ini justru akan menimbulkan masalah baru karena utang tidak kunjung dilunaskan.
Sekian tips yang dapat kamu ikuti apabila pinjol ilegal sudah terlalu menumpuk, selamat mencoba dan semoga berhasil.