JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beberapa perusahaan pinjol memiliki DC (debt collector) lapangan yang akan bertugas jika utang nasabah tersendat.
Banyaknya kasus galbay atau gagal bayar yang dilakukan pihak peminjam membuat DC terpaksa mendatangi nasabah.
Namun tentunya DC lapangan akan bertindak sesuai waktu, jika nasabah terlalu telat membayar utang, maka perusahaan pinjol pun akan menugaskan si penagih.
Bagi para peminjam, didtangi DC lapangan sampai ke rumah tentu menjadi kekhwatiran dan ketakutan tersendiri.
Belum lagi banyak kasus yang memperlihatkan bagaimana DC bertindak kasar terhadap nasabahnya saat melakukan penagihan utang.
Namun, tentu tidak semua DC lapangan bertindak intimidatif dan kasar saat melakukan tugasnya.
Bagi nasabah pinjol, sebaiknya mengetahui beberapa informasi penting terkait batasan waktu penagihan yang telah ditentukan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), antara lain:
- Penagih tidak diperbolehkan menagih utang di luar jam yang telah ditentukan, yaitu pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik penagih yang kerap mengganggu kenyamanan nasabah.
- Penagihan utang hanya boleh dilakukan di alamat atau domisili KTP.
Selanjutnya, terdapat ketentuan hari di mana penagihan tidak boleh dilakukan, yaitu:
- Hari Libur: Penagihan di hari libur resmi negara juga menjadi salah satu praktik yang dicegah oleh OJK.