Sebelum meminjam dana, nasabah wajib memahami perbedaan antara pinjol dan Paylater. (Pexels)

TEKNO

Ini Bedanya Pinjol dan Paylater, Nasabah Wajib Paham!

Selasa 12 Mar 2024, 08:56 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang sering berbelanja atau membuka usaha secara online, pasti mengenal pinjol dan paylater.

Sepintas keduanya tampak mirip, karena sama-sama memberikan pinjaman uang secara online dengan pengembalian melalui cicilan selama beberapa bulan.

Tapi tahukah Anda ternyata pinjol dan paylater berbeda?

1. Kegunaan

Pinjol hanya menyalurkan uang tunai kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Selanjutnya, peminjam dapat menggunakan dana tersebut untuk tujuan produktif maupun konsumtif. Pinjaman ini sendiri dilunasi dalam bentuk cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, paylater biasanya disediakan oleh e-commerce, toko online, dan marketplace untuk tujuan konsumtif, yakni memudahkan pengguna dalam membeli produk atau jasa yang mereka jual.

Dengan menggunakan paylater, pelanggan dapat menunda pembayaran untuk pembelian suatu barang. Pelunasannya dilakukan dengan metode cicilan. Contoh layanan yang memiliki sistem pembayaran paylater yaitu Shopee dan Kredivo.

2. Keamanan

Berbeda dengan paylater, pinjol tidak dapat sepenuhnya dipercaya sebab ada banyak layanan pinjol yang tidak terawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal.

Memperoleh uang dari pinjol ilegal sangat beresiko, karena dapat mengancam keamanan data dan keselamatan nyawa pengguna.

Paylater memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi, karena layanannya dibiayai oleh pihak tepercaya, seperti bank atau multifinance.

3. Sumber Dana Pinjaman

Uang tunai yang disalurkan oleh pinjol kepada masyarakat berasal dari lender atau pemberi pinjaman
yang menginvestasikan dananya pada pinjol tersebut.
Keuntungan yang diperoleh lender berasal dari bunga pinjaman yang dibayarkan oleh nasabah.

Sementara untuk paylater, dana pembelian barang dan jasa yang disalurkan kepada masyarakat tidak berasal
dari paylater itu sendiri, melainkan dari lembaga jasa keuangan.

4. Tingkat Bunga pinjaman

Pinjol dan sama-sama memberikan bunga pinjaman kepada pengguna. Tingkatnya berbeda-beda, tergantung pada syarat dan ketentuan yang berlaku di masing-masing layanan.

Anda sebaiknya memilih layanan yang menawarkan bunga rendah agar tidak memberatkan pembayaran cicilan.

5. Aturan

Dalam menjalankan kegiatannya, yakni menyalurkan uang tunai kepada peminjam, 
pinjol mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tertuang dalam SEOJK 19/SEOJK.06/ 2023.

Sesuai surat edaran tersebut, terdapat aturan terkait mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan,  manfaat ekonomi,  pengelolaan data dan informasi, dan lainnya.

Sementara itu, aktivitas paylater diatur dalam Peraturan otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam surat itu, hal-hal yang diatur berkaitan dengan perizinan, pemberi pinjaman, perjanjian, dan lainnya.

Itulah perbedaan antara pinjol dan paylater yang wajib dipahami oleh nasabah. Pastikan Anda selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh layanan pinjol maupun paylater. Jangan pernah tergoda untuk menggunakan layanan ilegal
atau melakukan galbay.. (B. J. C. Pietersz)

Tags:
pinjolpaylateruangojkOtoritas Jasa Keuangan (OJK)Galbaye-CommerceshopeeKredivocicilanpinjol ilegal

Reporter

Administrator

Editor