ADVERTISEMENT

OJK Izinkan Nasabah Lakukan 7 Hal Ini Saat Galbay, Nomor 6 Wajib!

Senin, 18 Maret 2024 11:00 WIB

Share
Mendapat gangguan dari dc pinjol dapat menimbulkan rasa tidak tenang atau bahkan ketakutan. Oleh karena itu, OJK izinkan nasabah lakukan 7 hal ini saat galbay. (Pexels)
Mendapat gangguan dari dc pinjol dapat menimbulkan rasa tidak tenang atau bahkan ketakutan. Oleh karena itu, OJK izinkan nasabah lakukan 7 hal ini saat galbay. (Pexels)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA POSKOTA.CO.ID - Pengguna layanan pinjol tidak dianjurkan untuk galbay, karena mendatangkan resiko hukum. Tapi tahukah Anda ada bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan nasabah lakukan 7 hal ini saat galbay?

1. Mengabaikan Telepon dari DC Pinjol yang Mengganggu

OJK hanya mengizinkan dc pinjol menagih ke rumah dan kondar.

Kondar adalah orang yang didaftarkan oleh nasabah yang galbay agar dapat dihubungi oleh dc pinjol.

Bila ada oknum yang mendatangi kantor dan menagih hutang, maka Anda boleh mengabaikannya.

2. Menolak Kedatangan DC Pinjol Ke Kantor

Berkaitan dengan poin sebelumnya, Anda dapat menyampaikan ke petugas keamanan (security) bahwa Anda tidak mau bertemu dc pinjol tersebut.

Anda juga dapat melaporkan dc pinjol yang bersangkutan ke polisi karena telah melanggar ketentuan OJK dan mengganggu ketenangan kantor.

3. Pindah Rumah ke Lokasi di Luar KTP

Pengguna yang ingin pindah rumah saat galbay tidak akan dipenjara. Anda boleh pindah ke daerah baru yang lebih nyaman, misalnya daerah yang dekat dengan tempat kerja atau yang tidak banyak dc lapangannya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT