JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan soal dc pinjol yang semakin barbar saat menagih hutang kepada peminjam.
Banyak di antara mereka yang tidak ragu menerobos masuk gedung perkantoran dan memarahi atau mencaci nasabah yang belum melunasi pembayaran.
Sebetulnya kasus ini bukan hal baru, namun jumlahnya meningkat saat bulan Ramadhan.
Anda terutama harus waspada terhadap Kredivo, sebab layanan pinjol tersebut memiliki dc lapangan yang dapat mendatangi nasabah lebih dari 15 kali dalam sehari di area Jabodetabek.
Untuk mensiasatinya, Anda wajib meminta dc pinjol menunjukkan kartu identitas, Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI), salinan Jaminan Fidusia,
surat kuasa, dan surat wanprestasi.
Ini penting Anda lakukan, terutama bila dc pinjol bersikap keras terhadap Anda.
Anda berhak menolak jika dc pinjol menunjukkan surat-surat tagihan yang ditulis tangan dan tidak dilengkapi stempel basah perusahaan.
Anda juga berhak menyuruh oknum tersebut keluar apabila mereka tidak memiliki salah satu atau semua dokumen tersebut.
Jika dc pinjol menolak, maka Anda harus melapor ke polisi.
Hal ini dikarenakan penagihan hutang pinjol diatur dalam Pasal 62 ayat (1) hingga (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Itulah cara mewaspadai dc pinjol yang makin barbar saat menagih hutang di bulan Ramadhan. Bayarlah hutang pinjol Anda sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Lindungi diri Anda dari berbagai praktik pemerasan berkedok pinjol. (B. J. C. Pietersz)