JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berbagai modus penipuan pinjol terus bermunculan. Salah satu modus penipuan baru yang digunakan oleh dc pinjol untuk mengancam nasabah adalah menyalahgunakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketentuan yang dimaksud adalah poin 1e pada bab IV dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Bunyi poin tersebut adalah sebagai berikut.
Penyelenggara hanya dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan Data Pribadi Pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna.
Perlu Anda ketahui bahwa ketentuan ini dicantumkan oleh setiap layanan pinjol legal yang diawasi oleh OJK dalam situs resmi mereka.
Contohnya, pinjol uatas. Jika Anda mengunjungi situs resmi uatas dan menggulir hingga ke bagian paling bawah, Anda akan menemukan penjelasan sebagai berikut.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Hal serupa juga dapat Anda temukan dalam situs resmi Easycash, Kredivo, Akulaku, Indodana, Jenius Flexy Cash, DanaRupiah, Qazwa, dan lainnya.
Adapun data pribadi yang dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran OJK tersebut adalah kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), paspor, nomor pokok wajib pajak (jika ada), swafoto (foto selfie), dan nomor rekening.
Layanan-layanan pinjol legal yang telah diawasi oleh OJK menyimpan data-data tersebut hanya sebagai persyaratan pendanaan dan bukan untuk disebarkan ke pihak ketiga apalagi disalahgunakan.
Dengan demikian, jika Anda menerima pesan dari dc pinjol yang menyatakan bahwa mereka akan menggunakan data pribadi Anda sesuai persetujuan yang telah Anda sepakati, maka oknum tersebut sedang mengancam Anda dengan tujuan menipu Anda.
Anda tidak perlu khawatir, sebab pengancaman oleh dc pinjol terhadap nasabah adalah perbuatan yang melanggar ketentuan 5d nomor 2) dan 3) pada Bab XI dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.