Hutang Lebih dari 100 Juta dan Diancam DC Pinjol? Ini Nomor OJK dan AFPI, Nasabah Wajib Lapor!

Selasa 12 Mar 2024, 10:41 WIB
Melaporkan segala bentuk pengancaman oleh dc pinjol kepada OJK dan AFPI adalah kewajiban nasabah. (Situs OJK)

Melaporkan segala bentuk pengancaman oleh dc pinjol kepada OJK dan AFPI adalah kewajiban nasabah. (Situs OJK)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Memasuki bulan Ramadhan, tingkat konsumsi cenderung meningkat. Beberapa orang memilih menggunakan layanan pinjol legal agar memperoleh dana cepat untuk memenuhi kebutuhan

Meminjam dari banyak aplikasi akan menyebabkan hutang pinjol menumpuk, bahkan mungkin melebihi 100 juta. Keadaan akan semakin sulit jika Anda gagal bayar (galbay).

Kalau sudah begini, dc pinjol akan terus menagih hutang kepada Anda. Ini tentu sangat mengganggu, terlebih jika cara penagihannya melewati batas alias disertai ancaman.

Bagaimana cara menghadapi situasi seperti ini?

Kuncinya adalah terus melaporkan segala bentuk ancaman kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Hal pertama yang harus Anda lakukan sebelum melapor adalah menyiapkan semua bukti pengancaman dalam bentuk tangkapan layar (screenshot) percakapan lengkap dengan dc pinjol yang mengancam Anda.

Setelah itu, Anda bisa menunjukkan semua bukti tersebut kepada OJK melalui nomor WhatsApp resmi (+62) 81-157-157-157, Kontak OJK 157 @kontak157 dengan nomor telepon 157, Satgas Waspada Investasi melalui email [email protected], atau melalui form pengaduan yang dapat Anda akses pada link https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.

Pengaduan dapat Anda kirimkan saat jam kerja dari Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB.

Jika Anda memilih mengontak OJK melalui WhatsApp, awalnya Anda akan dilayani oleh mesin atau robot (bot).

Teruslah berusaha melaporkan dengan memilih opsi-opsi yang disediakan oleh bot tersebut hingga Anda terhubung dengan admin OJK.

Pilihan lainnya adalah pengaduan kepada AFPI melalui laman https://afpi.or.id, nomor resmi 150 505, atau email [email protected] pada jam operasional dari Senin Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB.

Berita Terkait

News Update