JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Galbay pinjol adalah hal yang wajar. Sayangnya, beberapa orang yang tidak kuat mental mengalami depresi ketika galbay. Lakukan 6 hal ini agar terhindar dari depresi ketika galbay pinjol.
1. Pahami Aturan OJK
Baca dan pahami aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertulis dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Semua ketentuan terkait pengguna yang galbay telah tercantum dalam surat edaran OJK tersebut.
Bacalah dengan teliti dan ingat ketentuannya agar Anda mengetahui apa yang harus Anda lakukan ketika galbay pinjol. Ini akan menjauhkan Anda dari depresi ketika galbay.
2. Pahami UU ITE
Memahami UU ITE sangat penting untuk melindungi diri Anda dari segala teror pinjol yang dapat menimbulkan depresi. UU ITE yang harus Anda pahami yaitu:
a. Pasal 27 ayat 4 UU ITE
b. Pasal 29 UU ITE
c. Pasal 32 ayat (2) UU ITE
d. Pasal 45 ayat 4 UU ITE
e. Pasal 48 ayat (2) UU ITE
3. Jangan Pinjam di Pinjol Lain
Meminjam uang dari pinjol lain untuk menutupi hutang di pinjol pertama alias gali lubang tutup lubang hanya akan menambah beban keuangan dan menimbulkan depresi.
Cukup fokus galbay ke satu aplikasi pinjol saja sampai Anda bisa melunasi hutang.