JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Teror pinjol merupakan momok bagi para peminjam dana yang gagal bayar (galbay) di Indonesia. Para pemberi pinjaman tersebut seringkali meneror nasabah dengan ancaman, intimidasi, atau fitnah.
Bagaimana cara melindungi diri Anda dari hal ini? Berikut Poskota rangkum 3 langkah mudah hadapi teror pinjol saat galbay.
1. Langsung Lapor Polisi
Langkah pertama dan terutama dalam menghadapi teror pinjol adalah langsung melapor kepada polisi.
Siapkan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) yang memperlihatkan nama perusahaan penyedia pinjaman, isi pesan teror, serta hal-hal pendukung lainnya, seperti foto profil, nomor telepon, dan lain-lain.
2. Pasal Undang-undang adalah Pelindung Anda
Setelah melapor, polisi akan mengenakan pasal pada pemberi pinjaman yang meneror Anda saat galbay.
Ada dua pasal yang dapat melindungi Anda, yakni pasal Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan.
Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM berbunyi, “Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Kemudian, pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan berbunyi:
1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
2. Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Dengan kedua pasal ini, Anda tidak perlu takut diteror pinjol saat galbay karena hal tersebut tidak melanggar hukum apapun dan Anda tidak akan dipidana.
3. OJK Pun Turut Melindungi Anda
Perlindungan selanjutnya terdapat pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/seojk.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Tepatnya di poin H dalam Bab IV terkait Mekanisme Penyaluran dan Pelunasan Pendanaan.
Poin tersebut berbunyi:
“Seluruh risiko Pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Penyelenggara bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana.”
Artinya, resiko galbay sepenuhnya ditanggung oleh pemberi dana, yakni pinjol yang bersangkutan. Karena peminjam tidak dapat dipidanakan, Anda tidak perlu takut jika sewaktu-waktu mendapat ancaman.
Itulah 3 langkah mudah hadapi teror pinjol saat galbay. Ingatlah untuk selalu jujur dan patuh pada hukum ketika melakukan tindak hutang piutang dengan pinjol. Semoga bermanfaat. (C1)