5 Pinjol Legal Mudah Cair, Aman Slik OJK saat Galbay

Kamis 07 Mar 2024, 15:50 WIB
5 Daftar Pinjol Legal Mudah Cair, Aman Slik OJK saat Galbay

5 Daftar Pinjol Legal Mudah Cair, Aman Slik OJK saat Galbay

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pinjaman Online atau Pinjol legal ada beberapa yang dijamin aman dari slik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Debt Collector (DC). Kalian tak perlu khawatir saat gagal bayar (galbay) di aplikasi Pinjol tersebut.

Tak berbeda jauh dengan Pinjol ilegal yang dipastikan tak tercantum dalam slik OJK bahkan Pinjol ilegal terkadang tidak memiliki DC lapangan.

Biasanya Pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara meneror lewat telepon dan melakukan penyebaran data pribadi ke semua kontak yang ada di hp peminjam.
Jika kalian siap dengan faktor tersebut, peminjam bisa selamat dari jeratan pinjol.

karena banyak orang yang meminjam uang di Pinjol demi membayar Pinjol lainnya. Berakibat hutang yang dimiliki semakin menumpuk.

Cara tersebut merupakan cara yang salah untuk dilalui. Sama saja ketika mempunyai masalah yang lama ingin menutup tetapi dengan membuka masalah yang baru.


Berikut POSKOTA rangkum aplikasi Pinjol legal 2024 yang masuk slik OJK.

  •     Easycash
  •     Indodana
  •     Julo
  •     Akulaku
  •     Kreditpintar 


Berikut daftar Pinjol legal 2024 yang tidak masuk slik OJK aman dari DC.


1.    PinjamYuk
2.    KILAT-Pinjaman Uang Online
3.    Indosaku
4.    Bantusaku
5.    UKU – Pinjaman Uang Online


Artikel ini dibuat tidak bertujuan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar di OJK. Berikut adalah solusi bagi kalian yang sudah terlanjur melakukan Pinjol. Atur keuanganmu dengan matang.

Berita Terkait
News Update