ADVERTISEMENT

Guru Agama di SMPN 1 Cigombong Bogor Diduga Cabuli Muridnya, KPAD: Harus Diproses Hukum

Senin, 26 Februari 2024 13:08 WIB

Share
Ilustrasi pencabulan.(ist)
Ilustrasi pencabulan.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor desak proses hukum terus berjalan bagi oknum guru agama yang diduga cabuli muridnya di SMPN 1 Cigombong.

Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada MK menegaskan, saat ini oknum guru agama berinisial E tersebut telah mendapatkan sanksi disiplin.

Namun, kata Waspada, sanksi disiplin saja tak cukup bagi oknum yang diduga telah mencabuli muridnya sendiri di ruang Bimbingan Konseling (BK) sekolah.

"Oknum Guru Agama tersebut selain mendapatkan sanksi disiplin harus diproses secara hukum sesuai UU Perlindungan Anak dan UU TPKS agar jera," kata Waspada melalui keterangannya, Senin (26/2/2024).

Proses hukum tersebut, kata Waspada, juga dapat menjadikan pelajaran bagi para pelaku kekerasan seksual yang lain.

"Sekaligus sebagai pelajaran bagi para pelaku kekerasan seksual yang mungkin masih banyak berkeliaran dan mengancam masa depan anak-anak," tuturnya.

Waspada mengatakan KPAD telah melakukan kunjungan ke kediaman keluarga korban dan bertemu dengan korban.

Menurut Waspada, korban berharap oknum guru terduga pelaku kekerasan seksual tersebut dipenjara. 

"KPAD secara tegas mendorong kasus ini harus diproses secara hukum, tidak ada kata damai," tegasnya.

Untuk itu, lanjut Waspada, KPAD pun telah berkoordinasi dengan keluarga, pihak sekolah dan juga Unit PPA Polres Bogor, serta berbagai lembaga terkait anak.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Panca Aji
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT