ADVERTISEMENT

Pencabulan di Ponpes, Modus Perbaiki Suara hingga Salurkan Kasih Sayang

Jumat, 13 Oktober 2023 17:22 WIB

Share
Ilustrasi pelecehan seksual.(Ist)
Ilustrasi pelecehan seksual.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Semakin hari, semakin banyak saja modus untuk melakukan aksi pencabulan, hal ini pun tidak terhindarkan di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Ada dua orang tersangka dari pengurus salah satu Ponpes di wilayah Kecamatan Tanah Sareal tersebut yang diringkus Polisi lantaran melakukan aksi bejad terhadap muridnya yang masih dibawah umur.

Pelaku pertama, MM, dengan modus memperbaiki suara korban, pelaku tersebut melakukan aksi bejad terhadap santriwatinya dengan cara menyentuh area payudara korban. 

"Dugaan tindak pidana pencabulannya dengan modus memperbaiki suara. Pada saat pelaku mengurut tenggorokan, (urutan) sampai menyentuh area payudara," kata Kasat reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, Jum'at (13/10/2023).

Setelah itu, kata Rizka, korban pun memberontak dan menangis hingga keluar dari ruangan. "Dan pada saat itulah bertemu dengan beberapa orang saksi yang semuanya sudah kita persiksa," ujar Rizka.

Sedangkan pelaku kedua, berinisial MM, melakukan aksi bejad kepada korbannya dengan cara memeluk korban dari belakang. Tak hanya sampai disitu, pelaku pun berusaha mencium kening dan pipi dari muridnya tersebut. 

"Pada saat dia mau menciun bibir, korban memberontak, menangis dan menceritakan," ujar Rizka.

Alasan yang diberikan pelaku terhadap korban dalam aksi pencabulan tersebut adalah bentuk kasih sayang dan perlakuan yang spesial dari pengurus pondok terhadap penghuni ponpes.

"Dan bentuk ekspresi itu apabila diceritakan kepada kawannya, maka ilmu-ilmu yang dipelajari akan hilang atau terhapus. Itulah upaya meyakinkan dari para pelaku kepada korban," terang Rizka.

Lebih lanjut, Rizka menyebut, terhitung sejak bulan Januari 2023 lalu, sudah ada 3 orang yang melaporkan aksi bejadnya kepada pihak kepolisian. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT