ADVERTISEMENT

Kantongi 2 Alat Bukti, Polisi Tetapkan Ustad di Balaraja Pelaku Pencabulan Santri Pria

Minggu, 22 Oktober 2023 12:06 WIB

Share
Ilustrasi pencabulan ustad terhdap santri pria. (Ist)
Ilustrasi pencabulan ustad terhdap santri pria. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polresta Tangerang menetapkan ustad berinisial N sebagai pelaku pencabulan santri di Balaraja, Kabupaten Tangerang.

N yang merupakan seorang ustad yang mengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Assalim tepatnya Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dilaporkan lantaran melakukan pencabulan terhadap santrinya.

"Terlapor saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi DPO," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Minggu (22/10).

Selain menaikkan status N sebagai tersangka, lanjut Arief, pihaknya juga telah mengantongi dua alat bukti baru serta keterangan dari beberapa saksi.

 

"Kami masih tetep melakukan pendalaman terkait kasus pencabulan ini hingga menemukan fakta-fakta yang sebenarnya," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang ustadz berinisial N diduga telah mencabuli beberapa santri pria di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu wali santri melaporkan tindakan N kepada pihak kepolisian.

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT