TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polresta Tangerang menetapkan ustad berinisial N sebagai pelaku pencabulan santri di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
N yang merupakan seorang ustad yang mengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Assalim tepatnya Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dilaporkan lantaran melakukan pencabulan terhadap santrinya.
"Terlapor saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi DPO," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Minggu (22/10).
Selain menaikkan status N sebagai tersangka, lanjut Arief, pihaknya juga telah mengantongi dua alat bukti baru serta keterangan dari beberapa saksi.
"Kami masih tetep melakukan pendalaman terkait kasus pencabulan ini hingga menemukan fakta-fakta yang sebenarnya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ustadz berinisial N diduga telah mencabuli beberapa santri pria di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu wali santri melaporkan tindakan N kepada pihak kepolisian.