ADVERTISEMENT

Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Pedagang Cireng Dibekuk Polisi Sukmajaya

Jumat, 20 Oktober 2023 11:02 WIB

Share
Pelaku diamankan anggota Polsek Sukmajaya di rumahnya daerah Bhakti Jaya Sukmajaya Kota Depok, viral di media sosial. (Ist)
Pelaku diamankan anggota Polsek Sukmajaya di rumahnya daerah Bhakti Jaya Sukmajaya Kota Depok, viral di media sosial. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID –  Seorang pria paruh baya diamankan anggota Polsek Sukmajaya di daerah Kp.Sugutamu, Sukmajaya Kota Depok, Kamis (18/10/2023) siang, diduga telah melakukan pencabulan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur.

Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono mengatakan pelaku UH (50) pedagang Cireng diamankan anggota setelah ada laporan diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan usia 6 tahun.

"Pelaku kini telah kita amankan atas dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur. Pelaku dibawa ke Polres Metro Depok untuk diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan Anak Satrekrim Polres Metro Depok proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kompol Margiyono kepada Poskota didampingi Kasihumas Polres Metro Depok Iptu Made Budi, Jumat (20/10/2023).

Mantan anggota Polsek Metro Tanah Abang Polres Metro Jakarta Pusat ini mengungkapkan aksi kejadian ini viral di media instagram @depok24jam.

"Pelaku sudah kita amankan dan sudah diserahkan ke unit PPA Polres Metro Jakarta Depok. Karena di Polsek tidak ada unit yang menangani kasus pencabulan anak dibawah umur," tutupnya. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT