ADVERTISEMENT

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor Kampus Swasta di Jaksel, Kemendikbudristek Segera Panggil Pelaku dan Korban

Senin, 26 Februari 2024 21:51 WIB

Share
Ilustrasi pelecehan seksual. (Ist).
Ilustrasi pelecehan seksual. (Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang rektor kampus swasta di Jakarta Selatan.

Plt Dirjen Dikti Ristek Kemendikbudristek, Prof Nizam, mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini telah dilakukan sesuai ketentuan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan kekerasan seksual. 

"Berdasar aduan dari masyarakat, kami sudah minta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)," ujar Nizam kepada wartawan pada Senin (26/2/2024).

Nizam juga mengungkapkan bahwa tim satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) akan melakukan penanganan terhadap para korban dan saksi.

"Biasanya, tim PPKS akan memanggil para pihak yang terkait, baik tersangka pelaku maupun korban dan saksi," kata Nizam.

Sebelumnya, seorang rektor salah satu universitas ternama di kawasan Jakarta Selatan yang berinisial ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelecehan seksual. 

Korban dalam kasus ini merupakan Kabag Humas dan Ventura universitas tersebut, yang berinisial RZ. Laporan terkait dugaan pelecehan seksual ini telah diterima dengan bukti laporan yang teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.

Korban menyatakan bahwa insiden pelecehan seksual yang dialaminya itu terjadi pada Februari 2023, ketika terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan. 

Sementara itu, kuasa hukum korban Amanda Manthovani mengatakan bahwa kala itu kliennya tanpa curiga datang ke ruangan terlapor. Namun, saat mendengarkan arahan dari sang rektor, terlapor secara tiba-tiba mencium pipi korban hingga membuat korban kaget dan terdiam saat itu. 

Selain itu, setelah kejadian tersebut, terlapor meminta bantuan kepada korban untuk meneteskan obat tetes mata. Lagi-lagi, terlapor melakukan perbuatan bejat dengan meremas bagian sensitif tubuh korban sehingga korban langsung keluar dari ruangan tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT