Rektor Universitas Pancasila Dipanggil Polisi di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Minggu 25 Feb 2024, 22:04 WIB
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. (Pandi)

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya memanggil rektor Universitas Pancasila yang memiliki inisial ETH (72) atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap karyawan berinisial RZ (42), pada Senin (26/2).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. "Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Di sisi lain, Kabiro Humas Universitas Pancasila, Putri Langka, mengaku telah mengetahui laporan tersebut. Universitas menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengingat bahwa kasus ini sedang ditangani oleh pihak berwenang.

"Kami juga menghormati pihak-pihak yang terlibat, baik pelapor maupun terlapor. Kami selalu mengikuti prinsip 'praduga tak bersalah' sampai putusan hukum diberikan," ujar Putri Langka.

"Kami juga mengajak semua pihak untuk mendukung proses yang berlangsung ini. Yang pasti, kami selalu berkomitmen untuk berkooperasi dalam menjaga kebaikan institusi," tambahnya.

Putri Langka menambahkan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut. "Saat ini, saya hanya dapat menyampaikan bahwa yayasan dalam waktu dekat akan menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas kasus ini, termasuk hal-hal yang terkait dengan posisi rektor," ungkapnya.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 12 Januari 2024. ETH dilaporkan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berita Terkait
News Update