Kian kencang seruan penggunaan Hak Angket DPR untuk kecurangan Pilpres 2024. Koalisi Perubahan yang terdiri dari tiga parpol, Nasdem, PKB, PKS, sepakat digunakannya hak angket oleh PDR.
Sebelumnya pakar hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai teriakan penggunaan hak angket yang disuarakan oleh capres Ganjar Pranowo itu hanya gertak-gertak politik saja.
Namun, pihak PDIP seperti disuarakan oleh politisi partai banteng Adian Napitupulu, serius untuk menggunakan hak angket di DPR.
Dan ini terrnyata disambut baik oleh Nasdem melalui Sekjennya Hermawi Taslim. Pihaknya kemudian mengadakan konsolidasi sesame tingkat sekjen, yakni dari PKS dan PKB. Dalam pertemuan di markas Nasdem, ketiganya setuju digunakannya hak angket. Dan parpol Koalisi Perubahan itu kini menunggu PDIP sebagai motor penggerak penggalangan hak angket tersebut.
Komposisi sekarang, parpol pendukung hak angket tampaknya lebih besar ketimbang parpol yang menolak. Sebut saja, parpol pendukung adalah PDIP, PPP, PKS, Nasdem, PKB. Jumlah kursinya di DPR secara berturut-turut 128 +19+50+59+58, sehingga total 314
Sedangkan parpol penolak adalah Gerindra, Golkar, Partai Demokrat, dan PAN . Dengan rincian jumlah kursi 78 + 85 + 54 + 44, total = 261. Dengan komposisi seperti itu maka selisih kedua kelompok pengusul dan penolak adalah sebesar 53 kursi.
Disebut-sebut, PPP kemungkinan akan membelot ke kubu yang menolak, karena nanti diiming-imingi jabatan tinggi. Kalau itu benar, toh suara pengusul akan tetap lebih besar. Sebab kalaupun ditambah kursi PPP, kubu penolak hak angket baru memiliki 276 kursi.
Di atas kertas, maka penegajuan usul hak angket akan mudah lolos di sidang paripurna DPR. Dalam UU MD3 disebutkan, syarat pengajuan itu disampaikan oleh 25 anggota DPR lintas fraksi. Untuk pengajuan usul disampaikan ke rapat paripurna DPR yang harus dihadiri 50% lebih anggota DPR. Untuk persetujuan di rapat paripurna diambil dengan persetujuan 2/3 dari anggota rapat yang hadir.
Kalau itu tercapai, maka DPR segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR berisi 30 anggota DPR dari seluruh fraksi, dengan masa kerja tertentu, sekita 2 bulan.
Namun, bisa saja untuk menghalangi pembentukan hak angket ini, misalnya saja, menggerogoti jumlah anggota yang akan hadir di rapat paripurna usul hak angket. Mungkin saja ada gerilya untuk menghalangi sejumlah anggota untuk tidak hadir, misalnya dengan diiming-imingi sekian ratus juta bagi yang tidak hadir.
Juga kemungkinan gerilya terhadap anggota DPR yang sudah tidak terpilih lagi, atau tidak diajukan lagi dalam Pileg 2024 lalu. Toh mereka tak ada beban dipecat partainya, dan kalau diiming-imingi duit besar agar tidak hadir, itu tetap menggiurkan.
Jika benar Pansus Angket terbentuk dan bekeja jelas ini ujian bagi ketangguhan Presiden Jokowi dalam bermain politik di parlemen. Selama ini Jokowi dimanjakan parlemen, apapun yang disodoran ke DPR disetujui parlemen, dan belum ‘berkelahi’ secara politik dengan kekuatan politisi Senayan.
Kini yang jadi perdebatan pula, soal siapa sasaran hak angket kecurangan Pilpres 2024 ini. Ada yang mengatakan, Presdien Jokowi tak ada kaitannya, karena bukan penanggung jawab Pilpres, itu tanggung jawab KPU, Bawaslu, DKPP.
Namun, tidak serta merta dikatakan begitu, dari hak angket mungkin ditemukan hal-hal yang berkait dengan pemerintah. Misalnya, adanya keterlibatan para kepala desa dalam penggalangan dukungan di Stadion Utama GBK, dan kesaksian lurah di Ngawi yang mengaku ditekan untuk membuat video dukungan ke paslon 02.
Dari sana bisa dirunut ke atas hingga Mendagri, bahkan Presiden. Kalau ini terungkap, maka bisa ke langkah berikutnya. Seperti hak menyatakan pendapat, lanjut ke pemakzulan. Tentu saja, Presiden Jokowi tidak akan tinggal diam, kemungkinan ada perlawanan-perlawanan yang tak terduga, kemungkinan ada yang diperiksa Kejagung, atau yang lain. (**)