ADVERTISEMENT

Menelisik Hak Angket

Kamis, 22 Februari 2024 05:03 WIB

Share
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menggunakan hak pilihnya di TPS 11, Lempongsari, Kota Semarang. (ist)
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menggunakan hak pilihnya di TPS 11, Lempongsari, Kota Semarang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ibarat gayung bersambut, usulan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu seperti digulirkan Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, disambut positif Capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Menurut Anies, usulan Ganjar itu merupakan inisiatif yang baik.

Menyoal hak angket, tentu hal yang wajar saja digulirkan. Dalam negara demokrasi, hak angket sah – sah saja diajukan.

Lagi pula hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang – undang  atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbanga dan bernegara. Tentu, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang – undangan.

Hanya saja untuk melaksanakan hak angket, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Persyaratan yang wajib dipenuhi bukan saja, diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi  yang disertai dokumen serta alasannya, tetapi disetujui dalam rapat paripurna DPR.

Bicara soal persetujuan dalam rapat paripurna DPR, tentu tidak lepas dari peta kekuatan politik dari pengusul hak angket itu di parlemen. Artinya jumlah anggota DPR yang berpotensi menyetujui hak angket.

Akankah semua parpol menyetujui usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu. Setiap parpol tentu akan mengkaji, segi positif dan negatifnya, jika hak angket disetujui.

Boleh jadi, setiap parpol sekarang ini, lebih fokus mengawal hasil perolehan suara kadernya yang lolos ke Senayan. Yang berarti perolehan suara partainya, ketimbang, misalnya kepada perolehan suara dalam pilpres.

Bagi parpol yang menurut hasil hitung cepat, mengalami kenaikan signifikan pada pemilu 2024, tentu lebih fokus kepada hasil akhir, ketimbang mengurusi dugaan kecurangan.

Merujuk peta kekuatan parlemen saat ini, gabungan parpol pengusung Capres no urut 3, Ganjar Pranowo, PDIP 128 kursi,PPP 19 kursi, total 147 kursi. Jumlahnya akan menjadi 314 kursi, lebih dari separo jumlah anggota DPR, jika semua parpol Koalisi Perubahan (Nasdem, PKS dan PKB ) ikut bergabung.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT